Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia mendukung upaya pengembangan penyiaran digital di wilayah perbatasan dan kebijakan siaran simulcast, siaran bersamaan antara digital dan analog, di wilayah 3T (Tertinggal, Terluar dan Terdepan). Pengembangan siaran di wilayah tersebut akan memberi dampak positif dan pemerataan informasi bagi publik. 

Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, saat menjadi narasumber Sosialisasi Regulasi dan Kebijakan Penyelenggaraan Penyiaran dengan tema “Penyiaran Televisi Secara Simulcast di Wilayah Perbatasan Negara” yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Penyiaran di wilayah perbatasan, baik siaran nasional dan lokal, pengaruhnya sangat besar untuk menguatkan nilai-nilai kebangsaan dan daerah. Hal ini akan memberi daya tahan masyarakat akan pengaruh siaran asing terutama terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Siaran ini juga penting dalam melayani kebutuhan informasi untuk masyarakat khususnya di wilayah tersebut,” kata Agung.

KPI sejak 2016 telah melakukan upaya untuk menguatkan penyiaran di perbatasan dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan seperti lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran publik, Pemerintah melalui berbagai diskusi. Bahkan, kata Agung, pihaknya memberikan kemudahan proses perizinan pada lembaga penyiaran yang ingin bersiaran di wilayah 3T seperti di Nunukan dan Miangas. 

“Kami pernah bekerjasama dengan Tentara Nasional Indonesia. Saat itu, KPI mempermudah izin radio komunitas di wilayah perbatasan. Waktu itu penyiarnya dari TNI meskipun ada problem sektoral karena tidak ada tupoksi seorang TNI menjadi penyiaran. Jadi mereka menjadi penyiar secara sukarela di wilayah perbatasan. Itu salah satu kilas balik KPI mendukung upaya penyiaran di wilayah seperti di perbatasan,” cerita Agung Suprio.

Direktur Penyiaran Kemkominfo, Geryantika,  mengatakan Kominfo telah mengeluarkan sejumlah kebijakan pendukung pelaksanaan sistem penyiaran tersebut melalui Permen No. 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Digital. Bahkan, pihaknya membuat kebijakan lanjutan melalui Permen Kominfo No. 4 Tahun 2019.  

Menurutnya, tahapan siaran simulcast akan dimulai dari perbatasan. Siaran di wilayah Nunukan menghadirkan lembaga penyiaran Metro TV dan Trans TV. “Di Nunukan tidak ada siaran televisi analog,” kata Gery, panggilan akrabnya.

Sementara itu, Staf Ahli bidang Hukum Kemkominfo, Prof. Henri Subiakto, mengatakan Indonesia tertinggal dalam melaksanakan siaran digital.  Pembicaraan ini, lanjut dia, telah berlangsung sejak 2012 lalu. Namun hal itu tetap harus dilaksanakan, apalagi sudah terbit Permen soal simulcast. 

“Pada tahun 2013, Thailand belajar kepada kita tentang proses digitalisasi. Pada saat itu, kita sudah mempunyai road map tentang digital. Tetapi dalam perjalanannya, kita hanya merencanakan tidak kunjung terjadi. Singapore sudah memulai Switch Off, begitu juga dengan negara-negara tetangga. Kita sangat tertinggal,” kata Henry.

Henry mengatakan, ada 17 muks yang sudah siap digunakan yang dibangun oleh TVRI dan BAKTI. Penggunaannaya akan dimulai dari pinggiran. “Kita harapkan, bapak-bapak bisa menggunakan muks yang sudah tersedia. Keuntungannya adalah untuk menyebarluaskan tayangan televisi swasta,” paparnya di tempat yang sama. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.