Jakarta – Mahasiswa Program Studi Film dan Televisi Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Kalimantan Timur, melakukan kunjungan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Rabu (11/09/2019). Kunjungan ini dalam rangka mengenal lebih dekat lembaga yang terbentuk atas amanat Undang-undang Penyiaran No. 32 tahun 2002.

Di awal pertemuan, Tenaga Ahli Penjatuhan Sanksi, Irvan Priyanto, menjelaskan sejarah berdirinya KPI. Gerakan reformasi di Indonesia menjadi tonggak berdirinya KPI dengan disahkannya UU tersebut.

“Undang-undang Penyiaran memberi beberapa wewenang lebih bagi KPI yang membedakan dengan lembaga lainnya. KPI merupakan Lembaga Negara Independen yang dapat dibilang superpower karena memiliki fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif,” tegas Irvan di depan puluhan mahasiswa ISBI.

Gabot panggilan akrabnya, menambahkan bahwa dalam menjalankan tugas mengawasi siaran televisi dan radio, KPI didukung 108 tenaga pemantau siaran serta tim pengaduan yang selalu siap memfasilitasi setiap aduan masyarakat.

“Saat ini, banyak masyarakat belum mengetahui media apa saja yang menjadi ranah pemantauan KPI, sehingga masih sering ditemukan pengaduan yang tidak sesuai ranah. KPI bertugas mengawasi televisi, radio, dan lembaga penyiaran publik, sedangkan media sosial merupakan kewenangan Kemenkominfo,” tutur Gabot. 

Saat sesi tanya jawab, salah satu Mahasiswa ISBI, Ariel Mahendra, menanyakan siapa yang berwenang soal sensor dan bagaimana sikap KPI terhadap program acara yang dianggap tidak mendidik. 

Menjawab pertanyaan itu, Gabot kembali mengingatkan posisi KPI berada di hilir fatau pasca tayang. KPI bekerja saat sebuah program acara telah ditayangkan atau pasca tayang, sedangkan sensor dilakukan sebelum tayang. “Sehingga hal itu bukan jadi kewenangan kami. Setiap lembaga penyiaran melakukan sensor secara internal agar sesuai dengan P3SPS,” imbuhnya.

Selain itu, Irvan menjelaskan P3SPS sebagai acuan lembaga penyiaran dalam membuat program acara. “Setiap lembaga wajib mengikuti aturan yang ada di P3SPS. Jika salah satu program acara melanggar aturan itu, tentu akan ada sanksi yang menanti. Selain itu, aturan ini bertujuan agar tercipta siaran yang berkualitas bagi masyarakat,” pungkas Gabot sekaligus menutup temu tersebut. *

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.