Ternate – Di tengah derasnya arus informasi seperti saat ini, masyarakat dituntut untuk kritis terhadap media, salah satu caranya melalui literasi media. Hal itu disampaikan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, saat membuka acara Literasi Media yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Ternate, Kamis (05/09/19). 

Dalam sambutannya, Abdul Ghani juga menekankan pentingnya peran KPI dalam menciptakan tayangan yang berkualitas. “KPI dengan aturan yang dimiliki akan mampu mewujudkan penyiaran yang mendidik dan mengedukasi. Namun tetap dibutuhkan peran aktif berbagai elemen masyarakat seperti orang tua untuk mengajarkan anak mereka menonton tayangan yang baik,” imbuhnya. 

Setelah sambutan dari Gubernur Maluku Utara, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, yang mejadi penanggung jawab kegiatan literasi media KPI Pusat, menjelaskan pentingnya literasi bagi masyarakat dan salah satunya melalui literasi media yang dilakukan oleh berbagai pihak termasuk KPID. 

“KPID memiliki peran penting untuk meliterasi masyarakat agar dapat memilah tayangan yang sehat, oleh karena itu peran KPID harus mendapat penguatan dari pemerintah Provinsi,” ujar Nuning 

Nuning panggilan akrabnya menyampaikan, literasi media merupakan salah satu cara bagi masyarakat untuk memilah informasi yang benar dan terhindar dari berita palsu yang sedang marak. “Dengan literasi media diharapkan masyarakat semakin bijak dan cerdas dalam memilah informasi. Oleh karena itu, literasi media harus terus ditingkatkan ke depannya dan menjadi tanggung jawab berbagai pihak,” pungkasnya 

Kegiatan ini dihadiri ratusan peserta dengan narasumber diantaranya Komisioner KPI Pusat Irsal Ambia, dan Hardly Stefano, Akademisi yang juga menjabat Anggota DPRD kota Ternate, Nurlaela Syarif serta Ketua KPID Maluku Utara, Alwi Sagaf Alhadar. 

Dalam kesempatan itu, Komisioner KPI Pusat Irsal Ambia, menjelaskan tentang peran serta fungsi KPI Pusat selaku regulator penyiaran. “Sebagai regulator yang mengawasi tayangan TV serta radio, KPI bekerja berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang merupakan turunan dari Undang-undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” jelasnya.  

Komisioner KPI Pusat asal Aceh ini berpesan ke peserta untuk menjadi pengguna media yang cerdas. Menurutnya, pengguna media dituntut untuk mampu memfilter segala informasi yang didapat. Jangan kita menelan mentah informasi yang didapat. Setelah kita mencari kebenaran akan suatu informasi, barulah kita membagikan informasi tersebut ke orang lain,” tuturnya. 

Pentingnya soal literasi turut disampaikan Nurlaela Syarif. Menurut dia, perkembangan teknologi informasi membuat makin masifnya informasi yang beredar dan salah satu cara agar masyarakat dapat menggunakan media dengan benar adalah melalui literasi media. 

Anggota DPRD ini menerangkan salah satu dampak negatif dari berkembangnya teknologi informasi adalah hoax. Ternate yang masuk daerah rawan bencana masih ditemukan peredaran berita hoax di masyarakat tentang bencana di sini. “Ini disebabkan adanya budaya meneruskan informasi tanpa kita mencari tahu kebenaran informasi tersebut dan salah satu cara mencegah hal itu melalui litarasi media seperti ini,” tegasnya. 

Di akhir sesi, Nurlaela mengajak semua pihak untuk aktif menggiatkan program literasi media kepada masyarakat dan hal itu dimulai dari keluarga, sekolah, maupun masyarakat. “DPRD Kota Ternate akan menjadikan literasi media sebagai pokok pembahasan di parlemen. Hal ini bertujuan agar masyarakat di sini semakin melek media,” tutupnya. 

Ajakan untuk menjadi pengguna media yang baik turut disampaikan Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano. Menurut Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan ini, menjadi penonton cerdas yang dapat memilih tayangan yang berkualitas akan mendorong lembaga penyiaran menciptakan tayangan yang berkualitas juga. 

Hardly, panggilan akrabnya, memaparkan beberapa langkah agar masyarakat dapat menjadi penonton yang cerdas, diantaranya dengan memperhatikan klasifikasi usia yang ada disetiap tayangan. “Batasi dan damping anak dalam menonton tayagan TV, pilih siaran yang bermanfaat, serta mulai menerapkan langkah untuk menceritakan yang baik dan laporkan yang buruk untuk tayangan TV,” jelasnya. 

Saat sesi tanya jawab, salah satu siswa SMA Islam Ternate, Rahmat, menanyakan perihal dampak dari sanksi yang diberikan KPI kepada lembaga penyiaran yang melanggar.  Menanggapai hal itu, Hardly menjawab bahwa jika sebuah program acara mendapat sanksi pemberhentian sementara akan membuat kerugian besar bagi lembaga penyiaran tersebut.  

“Salah satunya kerugian materiil karena berkurangnya pendapatan iklan. Sedangkan untuk teguran tertulis merupakan kartu kuning agar acara tersebut segera melakukan perbaikan,” ujar Hardly sekaligus menutup acara. Tim peliputan literasi media Ternate

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.