Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran meningkatkan jumlah tayangan anak dan meningkatkan kualitas tayangan anak yang hadir melalui televisi dan radio. Selain itu, lembaga penyiaran diharapkan senantiasa menggunakan perspektif perlindungan anak dalam setiap program siaran yang akan dihadirkan ke tengah masyarakat, serta meningkatkan partisipasi anak dalam setiap program siaran anak. Demikian disampaikan Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Dewi Setyarini, tentang rekomendasi dari Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2019. 

Selain keempat hal diatas, hal penting lain yang menjadi rekomendasi APRA 2019 adalah memasifkan Literasi Media untuk kalangan anak dan remaja. Dengan literasi media, diharapkan anak dan remaja mendapat pemahaman yang baik tentang penggunaan media, serta resiko yang didapat akibat paparan media terus menerus. Sehingga, dampak negatif konsumsi media, bagi anak dan remaja, dapat ditekan dan diminimalisir. 

Rekomendasi tersebut didapat setelah memberikan penilaian terhadap tujuh program siaran anak yang dinilai dalam ajang APRA 2019.  Dewi yang juga merupakan koordinator APRA 2019 menjelaskan, anugerah ini diberikan untuk memicu peningkatan kesadaran lembaga penyiaran agar menyuguhkan program siaran anak yang sehat dan berkualitas. “Melalui anugerah ini, kami ingin memompa persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran untuk menciptakan banyak program khusus anak yang tentunnya sehat, mendidik, infarmatf, ramah terhadap mereka, berkualitas sekaligus menghibur,” katanya.

Ada tujuh kategori yang diperlombakan dalam program ini antara lain kategori animasi Indonesia, kategori animasi asing, kategori variety show, kategori feature/dokumenter, kategori sinetron anak/remaja, kategori program anak radio dan kategori favorit pilihan anak.

Penilaian atas tiap program yang dilombakan dilakukan para juri dengan kompetensi dan keahlian yang dapat dipertanggungjawabkan. Para juri tersebut berasal dari KPI, Komisi I DPR RI, Komisi 2 DPR RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA), tokoh pemerhati anak, dan Lembaga Pemerhati Anak Indonesia ID-COP.

“Semua program yang diperlombakan dan masuk nomine telah melalui  proses seleksi ketat oleh panitia. Kita melakukan filter tayangan yang tidak pernah mendapatkan sanksi baik teguran tertulis ataupun penghentian sementara,”  ungkap Dewi. 

Selama penilaian terhadap program-program siaran yang dilombakan, juri menemuka berbagai catatan dalam program anak ini. Diantaranya, ujar Dewi, kemunculan iklan-iklan yang tidak sesuai dengan kepentingan anak, bahkan bisa jadi bertolak belakang. “Misalnya iklan parfum dewasa, dengan konten yang tidak ramah anak,”ujarnya. Catatan lainya adalah kualitas program anak yang baik namun belum dikemas professional sebagaimana selera anak. “Sehingga terkesan, program anak ini cenderung memenuhi selera nostalgia orang dewasa di masa kecil, padahal  sekalipun menampilkan kekhasan dan kearifan lokal harus tetap sesuai dengan perkembangan zaman,”tutur Dewi. 

KPI berharap, berbagai catatan dari juri ini menjadi perhatian khusus bagi penyelenggara program di televisi dan radio. Sehingga ke depan, jumlah program siaran yang ramah anak dapat lebih sering hadir di tengah ruang-ruang keluarga, dengan kualitas program yang mendukung tumbuh kembang anak lebih baik serta teknik siaran yang juga sempurna. 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.