Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah menggelar rapat koordinasi membahas aturan siaran Pemilukada 2020 di daerah tersebut.

"Rapat koordinasi ini sangat penting untuk mengatur siaran terkait Pemilukada pada media elektronik," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, ketentuan dan metode kampanye melalui media cetak dan elektronik sudah diatur dalam Undang-undanh Nomor 10 Tahun 2016 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Tentu kami mengharapkan terjalin sinergitas yang baik antara Bawaslu Bangka Tengah dengan KPID Babel untuk mengatur siaran kampanye di sejumlah media massa," ujarnya.

Sementara Ketua KPID Babel, Rusdiar menjelaskan bahwa tugas dan fungsi lembaga tersebut yaitu memiliki kewenangan menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat.

"KPID bertugas mengawasi lembaga penyiaran berupa televisi dan radio. Untuk saat ini ada tiga lembaga penyiaran di Kabupaten Bangka Tengah yang resmi terdaftar di KPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu Radio LPPD Selawang Segantang, New Radio dan SQ Radio,” jelasnya.

Menurut dia, rapat koordinasi dengan Bawaslu sangat perlu karena saling membantu dalam melakukan pengawasan kampanye di media massa.

"Media massa terutama elektronik berupa radio dan media online belakangan ini tumbuh dengan pesat, tentu perlu pengawasan agar mereka memuat materi kampanye yang sesuai dengan aturan," ujarnya. Red dari Antara

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.