Jakarta – Mahasiswa Universitas Andalas (Unand) melakukan kunjungan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Senin (14/7/2019). Mereka ingin mengenal lebih jauh peran dan kewenangan KPI mengurusi penyiaran di Indonesia.

Tenaga Ahli Isi Siaran, Irvan Priyanto, menjelaskan secara gambling tugas dan kewenangan KPI mulai dari pengawasan siaran hingga tindakan atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Menurutnya, banyak sanksi yang dilayangkan KPI ke lembaga penyiaran yang melanggar aturan tersebut. 

“Pemberian sanksi ini untuk menyadarkan lembaga penyiaran dan ini juga berefek jangka panjang terhadap mereka. Jika sanksi yang diterima berupa penghentian sementara, ini akan berdampak pada finansial penerimaan iklan,” kata Irvan. 

Irvan juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap siaran harus diimbangi dengan pengawasan orangtua terhadap anak-anak. “Orangtua harus berperan aktif menjaga dan memilih siaran yang pantas buat mereka. Anak-anak itu paling mudah menerima dan meniru dari apa yang mereka tonton. Jadi jangan biarkan mereka memilih tayangan sendiri,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Irvan menerangkan aturan tentang siaran rokok di lembaga penyiaran. Larangan iklan rokok diatur dalam P3SPS KPI dan ini sangat berkaitan dengan perlindungan terhadap anak.

“Saya juga meminta para mahasiswa ilmu komunikasi untuk membaca setiap aturan yang berkaitan dengan penyiaran seperti UU Penyiaran dan P3SPS. Jangan lupa untuk membaca dan memahami turunan dari peraturan yang berkaitan dengan penyiaran,” pinta Irvan.

Pada saat tanyajawab, beberap mahasiswa menanyakan perbedaan kewenangan KPI Pusat dan KPID. Mereka juga menanyakan bagaimana proses pemilihan komisioner KPI. Selain itu, mereka menanyakan peran KPI dalam mengatasi tayangan politik di lembaga penyiaran. 

Menutup pertemuan, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, berpesan untuk seluruh mahasiswa untuk inovatif dan berperan aktif mengembangkan dunia komunikasi dan penyiaran di tanah air. Menurutnya, hidup hanya sekali dan karenanya harus berarti. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.