Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengundang stakeholder terkait guna menyerap aspirasi mereka terhadap penyiaran dalam pembahasan rencana strategis atau renstra penyiaran KPI Pusat 2020-2024, Kamis (4/7/2019). Perwakilan Lembaga Sensor Film (LSF), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asosiasi Televisi Swasta Nasional Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Berjaringan Nasional (ATVNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Digital Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), hadir memenuhi undangan bertajuk diskusi kelompok terpumpun atau FGD.

Masukan yang disampaikan antara lain, KPI harus membuat rencana besar untuk mengantisipasi perkembangan teknologi selaras dengan pembentukan konsep moralitas masyarakat informasi Indonesia. KPI juga diminta melakukan langkah strategis untuk menyusun produk hukum sesuai kewenangannya yang berbasis paradigma baru penyiaran termasuk penegasan posisi KPI sebagai regulator.

Selain itu, renstra penyiaran KPI harus dapat memastikan penghormatan dan penegakan atas produk hukum, tidak hanya berbasis penyiaran tradisional tetapi harus mampu menjangkau paradigma baru penyiaran yang terus berkembang.

Akademisi yang juga Ketua KPI Pusat periode 2013-2016, Prof. Judhariksawan, memandang perlu ada lompatan besar yang dilakukan KPI karena lembaga ini jangan hanya mengurusi penyiaran tradisional. “Karenanya, perlu ada grand design dan mengajak seluruh stakeholder penyiaran dan jangan bilang ini hanya tugas lembaga lain,” tegasnya dalam diskusi tersebut.

Ketua LSF, Ahmad Yani Basuki mengatakan, lembaga yang dibentuk UU Penyiaran ini harus masuk dalam celah kosong di media sosial dan pihaknya sepakat hal itu dilakukan KPI. “Jika film yang tidak layak kemudian diedarkan di wilayah yang bukan kewenangan LSF, KPI dapat masuk untuk menjawab hal itu,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATVSI, Gilang Iskandar, meminta KPI memberi perhatian terhadap isu-isu strategis penyiaran seperti pembajakan konten siaran lembaga penyiaran swasta termasuk illegal streaming live oleh pihak lain. Selain itu, KPI diharapkan memberi perhatian pada digitalisasi penyiaran.

“Soal revisi Undang-undang Penyiaran, kami merasa perlu adanya penguatan soal ideologi dan nilai Pancasila, pelaksanaan digitalisasi, perlindungan dan pembajakan konten dan siaran, kelembagaan dan tupoksi KPI sehingga tidak hanya mewakili publik atau pemirsa tapi juga seluruh pemangku kepentingan penyiaran,” kata Gilang.

Terkait itu, ATVSI berharap pada KPI untuk menyusun ulang tupoksi yang fokus pada kepada konten guna mencapai tujuan penyiaran. KPI diminta juga membuat program kegiatan yang relevan dan berdampak langsung serta menetapkan skala prioritas program kegiatan tersebut untuk mengakselerasi realisasi tujuan penyiaran.

Dari MUI, Asrori S. Karni, menyampaikan harapan agar independensi KPI tetap dijaga di mata publik, taat asas, membuat keputusan yang akuntabel dan tegas menyikapi setiap pelanggaran. “KPI harus terus mendukung dan memotivasi produk penyiaran yang berkualitas. Kami juga berharap adanya kolaborasi dengan otoritas atau ormas keagamaan dan menilai dan mengontrol konten penyiaran,” pintanya.

Satu hal yang penting dilakukan KPI ke depan, kata Asrori adalah merevisi aturan dalam pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) terutama yang terkait dengan muatan keagamaan.

Imam Wahyudi dari IJTI menambahkan, KPI harus mengawasi media online yang dibuat lembaga penyiaran. Menurutnya, hal ini mengantisapi perkembangan periode 5.0. “KPI harus berkolabrasi dan bersinergi dengan lembaga lain seperti Dewan Pers,” tambah Imam. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.