Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio.

Solo - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI menggelar Sosialisasi Regulasi dan Kebijakan Penyelanggaraan Penyiaran tentang Pedoman Pendirian Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Siaran Frequency Modulation (FM) untuk Keperluan Khusus. Kegiatan yang digelar di The Alana Hotel Solo, menghadirkan Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio.

"KPI akan berkomitmen mengawasi isi siaran Lembaga Penyiaran untuk keperluan khusus," ujarnya di depan hadirin yang berasal dari KPID dan Balai Monitor seluruh Indonesia serta beberapa asosiasi lembaga penyiaran, Kamis (27/6/2019).

Lembaga Penyiaran untuk keperluan khusus terdiri dari kebencanaan, pendidikan dan kesehatan masyarakat. "Isi konten siaran harus sesuai dengan keperluan khususnya atau bidangnya. Kalau kebencanaan ya 80 persen isinya kebencanaan. Berlaku juga bagi yang lain," lanjut Agung.

Sebagaimana dipahami dalam regulasi penyiaran, Lembaga Penyiaran yang didirikan untuk keperluan khusus wajib menyiarkan 80 persen siaran sesuai bidangnya dan 20 persen menyiarkan di luar kebidangannya. Keberadaan lembaga penyiaran keperluan khusus ini juga dinilai sangat mendesak karena kebutuhan masyarakat akan informasi tentang kebencanaan, pendidikan dan kesehatan masyarakat. 

Selain Agung Suprio, hadir juga Syaharuddin, Sudarmedi, Aditya Warman dan Hari Purnomo sebagai narasumber. Kegiatan Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Direktur Penyiaran Kominfo Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Direktorat Penyiaran, Geryantika Kurnia. Met

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.