Banda Aceh - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mendukung sepenuhnya pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Penyiaran yang sudah dimasukkan dalam program legislasi daerah tahun 2019.

Ketua KPI Aceh Muhammad Hamzah MKom kepada RRI Minggu (26/5/2019) mengatakan, pihaknya mendukung pembahasan rancangan qanun tersebut karena dapat memperkuat lembaga yang dipimpinnya.

Selain itu dengan adanya qanun tersebut nantinya dapat terakomodir dapat berfungsinya kekhususan Aceh di Lembaga Penyiaran dan jug dapat memberikan kesempatan yang besar untuk Sumber Daya SDM lokal.

“Kehadiran qanun tersebut kirannya tidak bertentangan dengan Undang-undang nomor 32, kehadiran Serikat Pekerja Pers (SPS) dan aturan yang ada lainnya,”ujar Muhammad Hamzah.

Ia menambahkan, dengan apabila sudah adanya qanun tersebut maka nantinya akan menjadi dasar bagi KPI Aceh dalam melaksanakan tugasnya seperti diantaranya kewajiban pemutaran azan bagi sekitar 100 lembaga penyiaran baik TV maupun radio yang ada di daerah ini.

“Selama ini kewajiban pemutaran azan dan sejumlah aturan lain seperti pengajian dan siaran bahasa daerah hanya sebatas melalui surat edaran, tapi kalau sudah ada qanun tentunya dasar pemberlakukan aturan akan lebih kuat lagi dari yang sudah ada selama ini,|demikian Muhammad Hamzah.

Sementara itu salah seorang Anggota DPR Aceh Jamaluddin T Muku yang dimintai tanggapannya mengatakan bahwa rancangan qanun penyiaran tersebut sudah masuk prolega 2019 dan akan mulai dibahas kembali setelah lebaran Idul Fitri 1440 mendatang.

“Ada tiga rancangan qanun inisiatif dewan yang sudah dimasukkan dalam program legislasi daerah tahun 2019 yaitu qanun penyiaran, revisi qanun tentang lembaga wali Nanggroe dan qanun tentang pertanahan,” jelas Jamaluddin T Muku. Red dari KBRN

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.