Ketua Umum Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) saat menyampaikan berkas aduan terkait iklan "Hago" ke Komisioner KPI Pusat, di Kantor KPI Pusat, Rabu (15/5/2019).

Jakarta – Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) mengapresiasi langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan siaran iklan “HAGO” di lembaga penyiaran. Mereka berharap tak ada lagi iklan maupun tayangan apapun yang melecehkan dunia pendidikan di tanah air. Hal itu disampaikan Ketua Umum AGSI, Sumardiansyah, di Kantor KPI Pusat, Rabu (15/5/2019).

Menurut Ketua AGSI ini, isi tayangan iklan tersebut sangat menyinggung dan berindikasi melecehkan kalangan guru khususnya guru sejarah. Ada nilai-nilai dari profesi guru yang tak sesuai dari yang disampaikan dalam iklan game tersebut. Selain itu, iklan game itu tidak memiliki korelasi dengan dunia pendidikan yang harusnya mendidik. 

“Apresiasi dan terimakasih pada KPI yang telah merespon tuntunan kami dan telah mengeluarkan kebijakan penghentian iklan game tersebut di seluruh stasiun televisi. KPI telah berada di jalur yang tepat. Mungkin ke depan, harus ada langkah-langkah hukum sesuai dengan regulasi oleh siapapun tanpa terkecuali karena kontrol sosial tidak hanya di KPI tetapi juga seluruh unsur masyarakat,” kata Sumardiansyah yang didampingi pengurus AGSI lain. 

Setelah kejadian ini, AGSI meminta pengiklan untuk segera mencabut seluruh iklan “Hago” diberbagai media termasuk media daring seperti youtube. AGSI juga meminta pengiklan untuk menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh guru yang dalam konteks ini telah terzolimi dan rusak secara kredibilitas. 

“Kami berharap ini jadi pelajaran pada semuanya terutama pada produsen film dan juga pada pihak entertain iklan agar berhati-hati ketika membuat konten-konten terutama dalam kaitan isu pendidikan. Lebih peduli kepada isu-isu keguruan dan lebih peka terhadap nilai-nilai dan norma yang berlaku pada masyarakat Indonesia,” pinta Guru Sejarah yang mengajar di SMA Al Azhar ini.  

Dalam satu bulan ke depan, AGSI akan melakukan pengawasan dan kajian terhadap isi siaran di televisi untuk memastikan tak ada tayangan yang menyinggung dunia pendidikan. “Jika ditemukan kami akan menyampaikan ke KPI,” tandas Mardiansyah.   

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah mengatakan, keresahan yang dirasakan kalangan guru juga dirasa pihak regulator. Karenanya, KPI segera melakukan tindakan untuk memberi sanksi teguran dan meminta menghentikan segera mungkin penayangan iklan yang sudah merendahkan profesi guru tersebut di 6 stasiun TV. 

“Dalam aturan KPI ada larangan untuk tidak merendahkan lembaga pendidikan atau profesi keguruan. Karenanya kami sepakat untuk menghentikan iklan tersebut dan hal ini sudah dijawab pihak pengiklan dan lembaga penyiaran dengan tidak menayangkan lagi iklan tersebut mulai selasa kemarin. Mereka mematuhi permintaan dan sanksi tersebut,” jelas Nuning yang diamini Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini.

Sementara itu, Koordinator sekaligus Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano, mengatakan masukan yang disampaikan kalangan guru akan diteruskan ke lembaga penyiaran sebagai upaya perbaikan. “Ini juga akan mendorong lembaga penyiaran untuk membuat program berkualitas dan memberi sesuatu yang positif kepada masyarakat,” katanya. 

Usai pertemuan, AGSI menyampaikan secara simbolik sejumlah tuntunan mereka ke KPI Pusat untuk disampaikan ke lembaga penyiaran. Rencananya, AGSI dan juga KPI akan segera melakukan pertemuan dengan pihak “Hago” secar terpisah. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.