Jakarta – Lembaga penyiaran yang tidak menayangkan informasi secara berimbang dapat menyebabkan masyarakat sulit mencari edukasi tentang politik secara proposional. Pendapat tersebut disampaikan Mahasiswa Universitas Sains Al Quran (Unsiq) Wonosobo, Jawa Tengah, saat melakukan studi pengalaman lapangan ke Kantor KPI Pusat, Jakarta, Senin (29/4/2019).

“Kami menilai media yang tidak berimbang karena adanya keberpihakan. Hal ini akan menyebabkan susahnya masyarakat mencari edukasi politik yang benar dan baik,” kata Yanto, salah satu Mahasiswa Unsiq. 

Tak hanya soal keberimbangan informasi, mereka juga mengeluhkan masih adanya tayangan di lembaga penyiaran yang tidak mengedukasi. Menurut mereka, tayangan seperti ini dapat menyebabkan pengaruh tak baik bagi masyarakat. 

Menanggapi pendapat mahasiswa soal keberimbangan informasi, Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, mengatakan hal itu dapat disebabkan karena sistem konglomerasi media sehingga sarat akan kepentingan politik. Namun demikan, tegas Komisioner bidang Isi Siaran ini, KPI akan melakukan tidakan tegas terhadap lembaga penyiaran yang melaukuan pelanggaran terhadap aturan penyiar. 

“Jika menemukan pelanggaran tentu akan kami beri. Kami ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran sebagai pedoman bagi kami dalam mengawasi konten lembaga penyiaran,” jelas Mayong.

Mayong menambahkan, dalam mengawasi dan menerima aduan tayangan dari masyarakat, KPI memiliki mekanisme sendiri. Menurut dia, sanksi yang diberikan kepada lembaga penyiaran merupakan langkah perbaikan bagi lembaga penyiaran. “Sanksi yang diberikan ada teguran, penghentian sementara, dan pengurangan durasi,” katanya. 

Sanksi yang diberikan KPI ke lembaga penyiaran, Menurut Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, dapat merugikan lembaga penyiaran yang mendapatkan sanksi seperti penghentian sementara. “Kerugian materi akan sangat banyak didapat lembaga penyiaran meskipun sanksi penghentian tersebut hanya satu hari,” ungkapnya.

Selain kerugian materi, sanksi KPI terhadap lembaga penyiaran akan diakumulasi dan dapat mempengaruhi penilaian dalam perpanjangan izin siaran . “Tentuny hal ini akan jadi perhatian lembaga penyiaran,” tambah Dewi.

Di awal pertemuan, Dewi menjelaskan kepada mahasiswa tentang aturan boleh dan tidak boleh dilakukan lembaga penyiaran berdasarkan ketentuan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Dewi juga meminta mahasiswa memanfaat ruang pengaduan yang dimilik KPI ketika mengeluhkan atau mengkritisi sebuah tayangan. 

“Kalian bisa mengadu melalui instagram, facebook, email, wesbsite KPI atau bisa langsung datang ke kantor KPI,” tandasnya. 

Sementara itu, Tenaga Ahli Penjatuhan Sanksi KPI Pusat, Irvan Priyanto, mengatakan program siaran yang banyak mendapatkan sanksi dari KPI yakni program variety show dan jurnalistik terkait aturan perlindungan anak dan norma kesopanan. “Akhir tahun lalu kami pernah menghentikan sementara program siaran Pagi-pagi Pasti Happy,” paparnya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.