Semarang - Frekuensi radio ilegal dianggap paling rawan digunakan untuk kepentingan pribadi/golongan. Pasalnya, frekuensi radio dianggap efektif sampai ke pendengar. Indikasi tersebut dapat dideteksi berdasarkan laporan masyarakat dan laporan Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Semarang.

Menurut Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng, Setiawan Hendra Kelana, frekuensi radio ilegal sangat sulit dilacak. “Radio ilegal seringkali melakukannya secara sembunyi-sembunyi. Saat dirazia mereka tidak mengudara sehingga tidak terlacak. KPID akan merekomendasikan ke Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Semarang, agar melakukan sweeping dan mengambil alatnya,” ujar dia seusai mengikuti acara Rapat Koordinasi antara Bawaslu dengan Media di The Azana Hotel Airport Lantai 2, Selasa (26/3).

Akhir 2018, hasil pantauan KPID bersama Bawaslu didapati dua radio (satu di Cilacap, satu di Banyumas) yang menyiarkan iklan kampanye caleg di luar jadwal kampanye. Ternyata, imbuh dia, kedua radio itu ilegal (tidak memiliki izin bersiaran). Siaran radio tersebut, lanjut dia, telah menimbulkan dampak negatif dan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.

Hal itu karena radio tersebut digunakan untuk kepentingan politik praktis yang regulasi siaran Pemilu. “Pada prosesnya, kedua radio ilegal itu kami serahkan ke Balai Monitoring Kelas 1 Semarang, karena menjadi kewenangan Balai Monitoring untuk menertibkannya,” imbuh dia.

Iklan Kampanye

Kordiv Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Semarang, Oky Pitoyo menyatakan, pihaknya siap menggandeng KPID dan Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Semarang. Hal itu dilakukan untuk mengawasi siaran ilegal yang digunakan sebagai ajang berkampanye. “Pada masa kampanye seperti saat ini, banyak indikasi pelanggaran. Misalnya, lembaga penyiaran tidak berizin yang digunakan sebagai ajang sosialisasi kampanye Pemilu,” ucap Oky.

Menghadapi kampanye rapat umum, Bawaslu kota mengimbau agar masing-masing juru kampanye memperhatikan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Kampanye yang memobilisasi massa harus menyampaikan ide, dan program yang akan diusung saat para kontestan pemilu. “Bentuk pelanggaran lain yang potensial terjadi, antara lain pembagian uang dan penyampaian kampanye oleh kepala daerah yang tidak sedang cuti. Kemungkinan juga potensi pelanggaran netralitas ASN,” tandas dia.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin menyampaikan, kontestan pemilu dapat melakukan iklan kampanye melalui dua jalur. Jalur tersebut yakni melalui KPU RI dan melalui media massa. Red dari suaramerdeka.com

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.