Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, usai menandatangani nota kesepahaman dan kerjasama atau MoU (memorandum of understanding) tentang sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang ketenagakerjaan dan penyiaran, Rabu (27/3/2019) di Menara Jamsostek, Jakarta. 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman dan kerjasama atau MoU (memorandum of understanding) tentang sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang ketenagakerjaan dan penyiaran, Rabu (27/3/2019) di Menara Jamsostek, Jakarta. Penandatanganan MoU dilakukan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto. 

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan serta pengetahuan masyarakat dalam bermedia. Melalui sosialisasi dan edukasi bersama KPI dan BPJS Ketenagakerjaan ke peserta dan calon peserta, pesan yang diinginkan kedua lembaga dapat tersampaikan.

“Kami sangat menyambut baik kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan karena kami memiliki tanggungjawab untuk mensosialisasikan tentang siaran sehat dan bagaimana meliterasi. Begitu pula tentang manfaat program BPJS ketenagakerjaan. Kita akan menggandeng seluruh kanal media penyiaran yang ada di Indonesia untuk menyosialisasikan hal ini,” kata Andre, panggilan akrabnya.

Andre menjelaskan, nantinya ruang lingkup nota kesepahaman akan lebih diperluas dengan melibatkan KPID yang ada di 33 Provinsi serta menggandeng seluruh lembaga penyiaran lokal, baik radio maupun televisi, agar menyiarkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. 

“Kami berharap penandatanganan MoU ini tidak hanya sebatas formalitas tapi juga dapat diterapkan dalam bentuk perjanjian kerjasama,” kata Andre.

Sementara itu, Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan kerjasama ini akan membuka jalur sosialisasi dan edukasi yang lebih luas melalui jaringan informasi yang dimiliki oleh KPI Pusat dan KPI Daerah termasuk media penyiaran. 

Menurutnya, KPI dan BPJS memiliki tujuan yang sama untuk mengoptimalkan pelaksanaan program sesuai dengan potensi dan kewenangan yang dimiliki antara BPJS Ketenagakerjaan dan KPI. Kerjasama ini selaras dengan upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini salah satu upaya kami dalam mencapai tujuan utama di tahun 2019 ini yaitu  aggresive growth,” tambah Agus.

Nota kesepahaman ini, kata Agus, nantinya menjadi acuan bagi unit kerja BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat bekerjasama dengan KPID untuk bersama-sama memberikan sosialisasi dan edukasi baik secara langsung ataupun melalui kanal penyiaran yang ada di daerah terkait dengan program BPJS Ketenagakerjaan dan program KPI yang harus disampaikan kepada masyarakat. 

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 11 Kantor Wilayah, 123 Kantor Cabang dan 202 Kantor Cabang Perintis yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara itu KPI memiliki 33 Provinsi tidak termasuk Kalimantan Utara yang dimana seluruh aset ini dapat menjadi sarana pendukung berjalannya realisasi atas penandatangan nota kesepahaman ini. 

“Kami berharap segala rencana baik dalam kerjasama ini dapat segera ditindaklanjut dalam perjanjian kerja sama agar manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dapat diketahui secara luas sehingga tujuan untuk membangun masyarakat pekerja Indonesia yang sejahtera dapat segera terwujud,” pungkas Agus. Tim Humas KPI Pusat

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.