Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah, di Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) dengan tema Peran Pers dalam Mensukseskan Pemilu yang Demokratis, di Bandung, Rabu (20/3/2019) kemarin.

Bandung - Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menggelar Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) dengan tema Peran Pers dalam Mensukseskan Pemilu yang Demokratis, di Bandung, Rabu (20/3/2019) kemarin.

Sejumlah nara sumber dijadirkan diantaranya tokoh Pers Nasional Prof. Bagir Manan, Ketua Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ubaidillah dan Firman Rachmat Pemimpin Redaksi HU Pikiran Rakyat yang juga Penasehat PWI Jawa Barat.

Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah, dalam pemaparannya sepakat jika pers memiliki peran strategis dalam turut serta mensukseskan Pemilu 2019 yang demokratis. Tak hanya itu, media harus berperan menjadi media yang menyejukkan dan netral dalam perhelatan Pemilu 2019.

Selain itu, lanjut Ubaidillah, Pemilu kali ini tak hanya menjadi ajang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya, media harus juga menginformasikan kontestasi yang lain pada momentum yang sama, yakni pemilihan calon anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam kesempatan itu, Ubaid berharap media tak hanya menjadi sarana politisi memamerkan kontestasinya, tapi juga mengedukasi masyarakat agar memperoleh informasi mumpuni soal jalannya Pemilu.

Dia juga menyoroti eksistensi perusahaan media yang masih dimiliki segelintir orang yang juga terlibat aktif dalam politik praktis sebagai politisi.

Sementara Menkopolhukam yang diwakili Deputi Bidang Kordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur, Marsda TNI Rus Nurhadi Sutedjo memaparkan bahwa Peran Pers memiliki pungsi strategis dalam mensukseskan Pemilu yang demokratis.

“Perhelatan kolektif bangsa dalam ketatanegaraan ini merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa. Untuk itu, dalam menyukseskan pegelaran Pemilu serentak 2019 ini harus terjalin soliditas dan sinergitas antar lembaga pelaksana Pemilu dengan seluruh stakeholder terkait,” katanya.

Prof. Bagir Manan memaparkan pers berdasarkan UU Pers (UU No. 40 Tahun 1999). Menurutnya, pers harus berjalan dan senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. “Pers wajib memuat berita faktual, berimbang, tidak memuat berita bohong, tidak membuat berita fitnah, menghasut, menggunakan kata-kata kasar, sadis, dan cabul,” tuturnya.

Menurut Bagir, pers yang senantiasa patuh menjalankan prinsip-prinsip jurnalisme dan menjunjung tinggi kode etik, menjaga independensi, patuh pada UU Pers, dan menjaga kepercayaan publik, dapat dipastikan informasi atau berita pemilunya akan terjaga baik dan proporsional.

Sementara itu, Firman Rachmat, Ketua Dewan Pembina PWI Jawa Barat menyoroti kendala dan dilema para pelaku media dan jurnalis saat dihadapkan pada situasi menjelang pemilu seperti ini.

“Adanya pengetatan dalam penayangan iklan oleh peraturan KPU membuat media kurang bergairah dalam merilis informasinya. Padahal seharusnya pesta demokrasi harusnya menjadi lahan panen lima tahunan bagi media dan sekarang tidak lagi,” ujarnya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.