Pangkalpinang -- Keberadaan televisi kabel di Provinsi Bangka Belitung selama ini dinilai belum memberikan kontribusi yang nyata bagi daerah. Padahal keberdaannya sudah cukup lama.

Setidaknya ada lima perusahaan besar mengelola bisnis televisi kabel di Bangka Belitung. Untuk itu DPRD Provinsi Bangka Belitung sedang menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) televisi kabel (tv kabel) untuk menata agar lebih tertib dan memberikan kontribusi bagi daerah.

Pada Selasa (19/3/2019) digelar Focus Group Discussion (FGD) Raperda Televisi Kabel di Ruang Bapemperda DPRD Provinsi Bangka Belitung. Dalam kegiatan ini hadir pihak terkait seperti Komisi I DPRD Bangka Belitung, Dinas Kominfo Pemprov Babel, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bangka Belitung serta tim penyusun akademik.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Padli menegaskan televisi (tv) kabel harus memberi kontribusi bagi daerah.

"Selama ini belum ada kontribusi keberadaan televisi kabel di Bangka Belitung bagi pendapatan daerah," ungkap Padli.

Padahal selama ini pengelola tv kabel menarik iuran dari masyarakat. Menurut Padli, raperda terkait persoalan ini sangat dibutuhkan. Semua ini bertujuan untuk mengatur keberadaan stasiun penyiaran dan tv kabel.

Padli berharap, setelah diterbitkan perda nantinya, keberadaan tv kabel menjadi tertata dan legal. Selain itu, ketika pemerintah menarik retribusi menjadi legal. Sebab selama ini belum ada aturan terkait tv kabel di Bangka Belitung.

"Semua ini untuk kebaikan bersama, tentunya dengan memberikan kontribusi bagi daerah," tegas Padli.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bangka Belitung, Rusdiar, mengatakan secara Kelembagaan pihaknya mendukung pembuatan raperda tentang penyiaran televisi dengan jaringan kabel atau lebih dikenal dengan tv kabel. Terutama dalam perlindungan layanan konsumen sehingga masyarakat dapat menikmati alternatif siaran melalui tv kabel dengan kualitas dan channel yang bermanfaat.

“Terkait hal lain yang direncanakan dalam raperda tentunya masih proses penyusunan naskah akademik dari tim yang ditunjuk DPRD Provinsi Babel. Tentunya kami berharap tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan telah ada,” kata Rusdiar.

Pernyataan senada disampaikan Kepala TVRI Bangka Belitung, Sriwidayat. Ia juga mempertanyakan kontribusi tv kabel bagi daerah, sebab tv kabel tidak memproduksi bahan siaran. Televisi kabel hanya bersifat merelai.

"Kewajiban televisi kabel menyediakan sekurang-kurangnya 10 persen dari kapasitas kanal saluran untuk menyiarkan program dari lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran swasta, seperti TVRI Babel yang merupakan stasiun milik masyarakat," sarannya. Red dari babelhits.com