Batam - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau memperketat pemasangan iklan kampanye Pemilu 2019 di lembaga penyiaran.

Mereka mengingatkan, dalam pemasangan iklan, lembaga penyiaran dilarang memberlakukan 'blocking time' bagi peserta pemilu. 

"Lembaga penyiaran harus mematuhi aturan periode maksimal 10 kali tayang dengan durasi maksimal 30 detik untuk televisi dan 60 detik untuk radio," ujar Wakil Ketua KPID Kepri, Suhermita di Batam, Kepri, Senin (18/3/2019).

Mita menyampaikan lembaga penyiaran juga dilarang menerima sponsor kegiatan dari peserta pemilu, sebagai bentuk lain dari iklan. Selain juga dilarang menerima pesanan iklan yang menggunakan spot pariwara milik partai lain.

Terkait pemberitaan politik di lembaga penyiaran pemerintah, swasta dan berjaringan di Kepri, dia menilai masih positif dan tidak ada yang melanggar aturan mengenai kampanye pemilu.

"Di Kepri kami belum menemukan pelanggaran pemberitaan. Tapi kalau nasional, sudah ada yang dipanggil KPI," kata dia. 

Pemberitaan politik mengenai kampanye pemilu sudah dimulai sejak 23 September 2018. Sejak itu sampai saat ini pihaknya selalu memantau apa saja yang disajikan pelaku media penyiaran.

"Selain pemberitaan, kami juga memantau berbagai produksi media penyiaran, seperti debat publik dan acara bincang-bincang politik," kata dia. 

Dalam masa kampanye terbuka nanti, pihaknya juga meminta agar lembaga penyiaran mematuhi aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kampanye terbuka akan dilaksanakan pada tanggal 24 Maret sampai dengan 13 April 2019. 

Setiap lembaga penyiaran yang dipilih oleh KPU merupakan lembaga penyiaran pemerintah, swasta dan berlangganan.

"Sedangkan berupa komunitas tidak diperbolehkan," jelasnya. Red dari batamnews.com

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.