Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan kerja ke Kantor KPI Pusat dalam rangka konsultasi masalah rekrutmen Anggota KPID baru, Kamis (14/3/2019). Kunjungan tersebut diterima langsung Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin.  

Di awal pertemuan, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Sri Rejeki, menyampaikan rencana pihaknya melakukan proses rekrutmen Anggota KPID Bengkulu periode 2019-2022. “Bagaimana proses yang harus kami lalu dan mekanismenya seperti apa,” katanya ke Wakil Ketua KPI Pusat.

Menjawab pertanyaan tersebut, Rahmat mengatakan kewenangan melakukan pemilihan Anggota KPID berada sepenuhnya di DPRD yakni Komisi I. “DPRD dapat melakukan proses pemilihan dan sebelumnya membentuk tim panitia seleksi. Kewenangan itu ada di tangan DPRD karena bisa juga memberi mandate untuk membentuk panitia seleksi,” jelasnya..

Tim Pansel disarankan terdiri dari berbagai kalangan seperti akademisi, tokoh masyarakat dan lainnya. “Untuk melakukan seleksi, Undang-undang Penyiaran menjadi pedoman. Semua peraturan seleksi harus dapat adil bagi semua calon. Jika ada PNS yang ikut serta harus mendapatkan izin berhenti sementara dan untuk batasan umur sebenarnya tidak ada aturan tapi sebaiknya 35 ke atas agar lebih matang khususnya ketika mengambil keputusan,” kata Rahmat.

Dalam kesempatan itu, Rahmat meminta DPRD untuk memilih Anggota KPID yang bebas atau bersih dari kepentingan media atau lembaga penyiaran. 

Rencananya, DPRD Provinsi Bengkulu akan melakukan proses seleksi dan pemilihan dalam waktu dekat. Pasalnya, kepengurusan KPID Bengkulu yang sekarang sudah akan habis masa baktinya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.