Mamuju - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KIPD) Sulbar, Periode 2019-2022, resmi dilantik oleh Gubernur, Ali Baal Masdar (ABM), Jumat (1/3/2019).

Pengambilan sumpah jabatan berlangsung di ruangan pertemuan lantai II kantor gubernur, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Rangas, Mamuju.

Ketua KPID Sulbar, April Ashari Hardi mengaskan, ke depan akan fokus memperbaiki citra KPID sebagai lembaga pengawasan independen.

"Ke depan, KPID harus menjadi lembaga yang mendapat nilai positif di masyarakat,"kata Chali sapaan Ketua KPID Sulbar.

Ke depan mereka juga akan lebih fokus mengawasi konten siara lembaga penyiaran publik, seperti televisi, radio dan televisi berbasis online.

"Untuk awal-awal ini, karena pemilu sudah mendekat, pemilu dulu yang mau kita awasi,"ujarnya.

Setelah itu, mereka akan turun melakukan verifikasi seluruh lembaga penyiaran publik di Sulawesi Barat.

"KPID ingin memastikan, mana-mana saja lembaga penyiaran publik di Sulbar yang memiliki izin dan tidak baik tv maupun radio,"kata dia.

Kata dia, jika didapati lembaga penyiaran publik yang menyiarkan iklan lantas belum memiliki izin siar, pihaknya akan menyurati.

"Kami akan surati dulu, jika tak ada respon maka kita akan lakukan tindakan penertiban,"tuturnya. Red dari tribun-timur.com

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.