Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis.

Jakarta – Rapat Koordinasi yang diinisiasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) jelang berlangsungnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kantor Dewan Pers, Rabu (13/2/2019), mendorong peran media khususnya media penyiaran untuk menjaga independensi serta adil, berimbang dan proposional dalam menyampaikan semua pemberitaan dan iklan para kontestan.

Rakor yang dihadiri Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, Deputi VII Kemenkopolhukam, Rus Nurhadi Sutejo, dan perwakilan dari beberapa instansi dan lembaga pemerintah, membahas peran media dalam Pemilu 2019 agar berjalan baik, aman, damai dan berkualitas. 

Di awal acara, Deputi bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenkopolhukam, Rus Nurhadi mengatakan, media terutama media penyiaran harus menjadi corong keadilan bagi semua pihak dengan tidak berpihak kepada siapapun atau kepentingan kelompok manapun.

“Jangan sampai independensi dan netralitas media hilang hanya karena kepentingan tertentu. Media harus menjaga jarak. Proposional dan idealisme media harus diutamakan agar publik tetap percaya kepada media ini,” pintanya saat membuka rapat.

Menyikap hal itu, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, mengingatkan media agar tak genit kepada kepentingan politik praktis. Meskipun kedekatan itu akan menguntungkan media itu sendiri. Menurutnya, pendukung fanatik partai akan tetap mengonsumsi konten bias yang mereka produksi, bukan berdasarkan kepercayaan dan kredibilitas nama media.

“Adanya singgungan antara pemilik dengan kepentingan politik dan dapur redaksi harus dihindari. Ini untuk menjaga netralitas, independensi dan keberimbang media penyiaran,” jelasnya.

KPI akan memastikan konten Pemilu supaya tetap berimbang. “Kami pun akan mencermati potensi munculnya informasi hoaks. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk dapat mengambil peran dalam mengawal siaran Pemilu,” kata Andre, panggilan akrabnya.

Selain itu, lanjut Andre, menilai perlunya aturan tentang penyiaran Pemilu yang jelas bagi media penyiaran. Karenanya, KPI terus mendorong penyelenggara Pemilu untuk membuat aturan siaran kampanye di lembaga penyiaran. 

“Kami terus melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas seperti KPU, Bawaslu dan Dewan Pers ketika menemukan masalah. Hal ini mempercepat putusan penyelesaian masalah,” kata Andre.

Dalam kesempatan itu, KPI meminta media untuk melakukan sosialisasi massif kepada publik terkait pelaksanaan Pemilu 2019. Selain untuk meningkatkan partisipasi publik, upaya ini akan membentuk suasana Pemilu yang baik. “Kami juga minta lembaga penyiaran tak hanya menyiarkan informasi soal Capres dan Cawapres saja. Banyak kontestan yang perlu diketahui publik karena Pemilu ini tidak hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden tapi juga Anggota Legislatif dan DPD,” pintanya.

Sementara Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, mengutarakan bagaimana peran media sebagai media pengembang partisipasi publik dalam Pemilu. Media harus juga menjadi pendidik politik bagi masyarakat seperti cara menggunakan hak pilihnya. 

“Media bisa menyampaikan atau mengangkat suara pemilih tentang apa yang mereka inginkan dan butuhkan selain juga memberikan perkembangan kampanye Pemilu. Media juga menyediakan informasi menyangkut platform partai politik mulai dari calon legislatif, DPD, capres cawapres dan rekam jejaknya,” kata Stanley, panggilan akrabnya. 

Menurut Stanley, jika peran itu dijalankan media secara benar, hal itu akan melahirkan Pemilu yang berkualitas. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.