Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin.

 

Kendari – Peserta Sekolah P3SPS Angkatan XXXV di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditekankan materi tentang perlindungan terhadap anak dalam siaran. Perlindungan terhadap anak merupakan aspek yang diutamakan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012.

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini mengatakan, perlindungan terhadap anak merupakan kebijakan utama KPI. “Kami sangat memberi perhatian pada perlindungan terhadap anak karena perhatian terhadap hal ini cukup tinggi,” katanya, saat menjadi pemateri Sekolah P3SPS KPI di Kendari, Kamis (24/1/2019).

Menurutnya, anak-anak dan juga remaja harus dilindungi dari unsur negatif seperti pornografi, seksualitas, kekerasan, hingga melindungi mereka dari tayangan mistik dan supranatural. “Mengapa demikian, karena anak-anak dikategorikan sangat rentan dan gampang meniru. Mereka belum dapat menyaring dan mengartikan tayangan itu baik apa tidak buat mereka,” jelas Komisioner bidang Isi Siaran ini.

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini.

Media yang dapat dikategorikan ramah terhadap anak dapat dilihat dari kebijakan saat membuat program dengan menjadikan kepentingan terbaik anak sebagai persfektif utama. Media tersebut turut serta dalam menyelesaikan persoalan anak dan perlindungan dari kekerasaan dan diskriminasi. “Pemenuhan hak dasar anak dalam media dengan memberikan informasi yang konstruktif dan partisifatif,” kata Dewi.

Pemateri lain, Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono menambahkan, materi jurnalistik dalam siaran pun harus mempertimbangkan perlindungan terhadap anak. Menurutnya, tidak jarang sebuah program jurnalistik melakukan pelanggaran terhadap aturan tentang perlindungan terhadap anak seperti wawancara anak korban bencana.

“Anak-anak itu harus dilindungi dalam pemberitaan bencana dan kasus-kasus lainnya yang bukan menjadi kewenangan mereka untuk menjawab atau memberikan komentar. Harusnya ada semangat untuk merehabilitasi dan memperbaiki dalam pemberitaan bencana. Anak-anak itu punya masa depan dan berkembang. Mereka itu butuh perlakukan khusus karenanya P3SPS ini didedikasikan untuk perlindungan anak,” jelas Mayong.

Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono.

Sementara itu, Pemateri awal yang juga Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin menjelaskan mengenai filosofi penyiaran Indonesia. Menurutnya, kegiatan penyiaran yang menggunakan frekuensi harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik bukan semata pemilik. “Praktek kegiatan penyiaran perlu keseimbangan antara orientasi sosial dan bisnis atau profit,” katanya.

Rahmat juga menyinggung soal perlindungan terhadap anak dalam siaran dengan menyebutkan konsep aturan P3SPS sebagai upaya untuk melindungi anak dan remaja. “Isi siaran itu wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat,” jelasnya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.