Komisioner KPI Pusat, Ki-ka: Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano Pariela, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Nuning Rodiyah, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Agung Suprio, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, Wakil Ketua KPI Pusat S Rahmat Arifin dan Komisioner Bidang Kelembagaan Ubaidillah saat melakukan Evaluasi Tahunan untuk Trans 7, (23/1). (Foto: Humas KPI/ Agung R)

Jakarta - Banyaknya penghargaan yang diterima Trans 7 dalam rentang waktu satu tahun, periode Oktober 2017-September 2018, memperlihatkan komitmen Trans 7 untuk membuat program siaran berkualitas cukup merata. Namun demikian, Trans 7 tetap harus melakukan perbaikan dalam hal penghormatan terhadap hak privat sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Nuning Rodiyah, dalam evaluasi tahunan kinerja penyelenggaraan penyiaran PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh atau yang dikenal dengan Trans 7, di kantor KPI Pusat, (23/1).

Selain memaparkan aspek apresiasi yang diterima oleh Trans 7 tadi, Nuning juga mengingatkan tentang prinsip keberimbangan, netralitas dan independensi. “Pengamatan kami, redaksi Trans 7 cukup aman, karena pada pemberitaan maupun program siaran senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip keberimbangan dan memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu” ujar Nuning.

Nuning menambahkan, publik butuh pemberitaan tentang pemilu untuk mendapatkan informasi mengenai calon-calon pemimpin bangsa ke depan. Dirinya berharap, Trans 7 tetap menjalankan kerja jurnalistik dengan profesional dengan mengedepankan prinsip netralitas, keberimbangan dan independensi.

Sedangkan terkait sanksi yang didapat Trans 7, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano Pariela menjelaskan, meskipun sanksi yang didapat Trans 7 cukup banyak, tapi perolehan apresiasi dari beberapa even yang diselenggaraan KPI juga tinggi. Hardly optimis, di tahun 2019 ini Trans 7 dapat membuat program siaran yang lebih baik dan tidak berpotensi mendapatkan sanksi.

Secara khusus Hardly menyampaikan sanksi yang diterima Trans 7 didominasi atas pelanggaran terhadap perlindungan kepentingan anak, penghormatan terhadap nilai kesukuan dan perlindungan hak privat. Hardly menyebutkan program Hitam Putih yang sebenarnya secara umum cukup baik, namun mendapat sanksi lantaran menghadirkan anak-anak yang menjadi pelaku pernikahan di bawah umur.

Sementara itu Agung Suprio menyampaikan hasil evaluasi siaran program lokal yang dilakukan pada rentang waktu Agustus-Oktober 2018. “Untuk alokasi waktu 10 persen dan siaran di waktu produktif, sudah dipenuhi oleh Trans 7,”ujar Agung. Sedangkan untuk produksi lokal dan bahasa lokal,  masih ada beberapa wilayah layanan siaran yang belum memenuhinya. Secara khusus, untuk bahasa lokal, Agung memahami jika belum semua daerah dapat memenuhi terkait keragaman suku yang tinggal di masing-masing wilayah layanan siaran tersebut.

Trans 7 sendiri hadir dengan dipimpin Direktur Trans 7, Ch Suswati Handayani dan didampingi Kepala Divisi News Trans 7, Titin Rosmasari, Anita Wulandari Kepala Divisi Marketing Public Relation Trans 7, dan jajaran Trans 7 lainnya. Usai menerima evaluasi dari KPI, Susi menyampaikan harapannya evaluasi KPI juga menyasar aspek keberimbangan, netralitas dan independensi, agar penggunaan frekuensi publik bebas dari kepentingan politik. Hal ini didukung oleh Titin yang menambahkan bahwa tahun 2019 ini adalah titik kritis bangsa ini dengan adanya momentum politik. “Keberimbangan dan independensi menjadi sangat mahal,”ujarnya. Namun Trans 7 sangat yakin dengan memilih tetap menjaga keduanya dalam mengelola siaran. Sedangkan Anita mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan panduan dari KPI terkait aspek yang dievaluasi ke depan. Beberapa masukan lain juga disampaikan pihak Trans 7 untuk mekanisme evaluasi yang lebih baik ke depan. 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.