Komisioner KPI Pusat, ki-ka: Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano Pariela, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Nuning Rodiyah, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Agung Suprio, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, Komisioner Bidang Kelembagaan Ubaidillah, saat melaksanakan Evaluasi Tahunan untuk Trans TV, d(23/1), (Foto: Humas KPI/ Agung R)

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selalu mendorong agar program siaran tidak hanya menarik sebagai tontonan tapi juga layak menjadi tuntunan bagi masyarakat. Karenanya, guna mencapai rating yang tinggi industri harus sadar ada koridor regulasi yang harus senantiasa ditaati. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Hardly Stefano Pariela, dalam acara evaluasi tahunan untuk Trans TV yang dilakukan di kantor KPI Pusat, (23/1).

Secara khusus Hardly memaparkan catatan sanksi yang didapat Trans TV pada periode Oktober 2017 – September 2018. Program Pagi-Pagi Pasti Happy (P3H) menurut Hardly adalah contoh program yang tidak mampu menyeimbangkan antara regulasi, popularitas yang diukur dari rating, serta respon publik. “Sehingga program ini menjadi paling banyak mendapatkan treatment dari KPI, lantaran melanggar regulasi terkait perlindungan kepentingan anak dan remaja, serta masalah privat,”ujarnya. Selain itu, Hardly juga mengatakan, KPI tidak menemukan proses pematangan program pada P3H yang mengarah pada perbaikan kualitas.  Kebijakan KPI periode ini memang memberikan prioritas pada tindakan persuasi untuk televisi. Namun, ujar Hardly, jika metode persuasi sudah dilakukan dan tidak ada perubahan berarti, tentunya diambil tindakan yang lebih tegas.

Catatan lain dari Trans TV tentunya tidak semata dari sisi sanksi. Nuning Rodiyah, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran menyampaikan Trans TV juga mendapatkan satu penghargaan Anugerah KPI untuk kategori program animasi. Hal lain yang disampaikan Nuning adalah peningkatan hadirnya juru bicara bahasa isyarat dalam program-program berita di Trans TV, serta meminta adanya Iklan Layanan Masyarakat (ILM) tentang Penyiaran Sehat dan Perlindungan Anak. Tak lupa Nuning juga berpesan agar dalam tahun politik ini Trans TV berhati-hati agar tidak mengeksploitasi citra diri dari peserta pemilu.

Terkait dengan prinsip keberimbangan dan netralitas dalam penyelenggaraan penyiaran, KPI menghargai usaha televisi yang telah berusaha keras untuk untuk menjaganya. Dari catatan KPI, sanksi yang diterima Trans TV terkait pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) adalah pada perlindungan kepentingan anak, penghormatan hak privasi, penggolongan program siaran, penghormatan terhadap norma dan nilai kesopanan dan kesusilaan, pelanggaran terhadap nara sumber dan informasi, serta perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu.

Sementara itu catatan atas pelaksanaan siaran program lokal dalam rangka implementasi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) oleh Trans TV disampaikan Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), Agung Suprio. Dalam rentang waktu penilaian Agustus-Oktober 2018, Trans TV telah memenuhi alokasi 10 persen siaran program lokal sebagaimana yang diperintahkan regulasi. Sedangkan untuk alokasi jam tayang program siaran di waktu produktif, sudah terpenuhi di sebagian besar wilayah layanan siaran. Adapun untuk penggunaan bahasa lokal dan produksi lokal, belum dipenuhi oleh sebagian besar wilayah layanan siaran.

Direktur Operasional Trans TV Latif Harnoko menanggapi evaluasi dan catatan yang disampaikan KPI. Latif yang memimpin jajaran Trans TV dalam evaluasi tahunan ini mengatakan untuk ILM penyiaran Sehat dan Perlindungan Anak dapat segera dilaksanakan pihaknya. Selain itu, Latif juga menjelaskan bahwa pimpinan Trans Media, Chairul Tanjung, sudah menegaskan tentang keharusan menjunjung tinggi prinsip netralitas. Dirinya juga memastikan, untuk prinsip netralitas, independensi dan keberimbangan akan senantiasa dijaga. Beberapa usulan juga disampaikan oleh Latif terkait evaluasi tahunan ini. Diantaranya tentang siaran bersama program lokal, kebijakan cross culture untuk muatan lokal, serta mekanisme penilaian evaluasi tahunan. 

Menanggapi usulan untuk program lokal, Agung menjelaskan bahwa KPI tengah meramu kebijakan cross culture untuk mengakomodir wilayah layanan siaran yang berdekatan. Ia mengatakan aturan rinci soal ini akan dirumuskan pada bulan April nanti, termasuk usulan tentang siaran bersama program lokal.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.