Batam - Selain industri jasa dan industri berat lainnya, Kota Batam juga menggiurkan bagi para pengusaha TV Kabel. Bahkan, jenis usaha penyiaran ini semakin menjamur di Kota Batam.

Menjamurnya TV Kabel di Batam, juga menyisakan satu permasalahan mengenai izin resmi atau Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang masih banyak tidak dikantongi oleh para pemilik TV Kabel Batam.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau (Kepri), Tito Suwarno menyampaikan, dari puluhan usaha TV Kabel atau TV berbayar di Batam, yang sudah mengantongi izin resmi dan lengkap sebanyak 12 TV Kabel. Sementara sisanya memiliki IPP tetapi sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang.

"Terkait masih adanya tv kabel atau tv berbayar yang tetap beroperasi meski IPP mati atau bahkan belum mengantongi IPP, kami akan melakukan monitoring dan evaluasi dalam waktu dekat, mengecek keberadaan dokumen-dokumen terhadap pengelola lembaga penyiaran berlangganan, dalam hal ini tv kabel di Batam," ungkap Tito, Senin (14/01/2019).

Keberadaan TV Kabel atau jaringan TV berbayar sendiri di Batam tak hanya melalui jaringan kabel di atas tanah. Namun ada juga jaringan tv berbayar yang menanam kabelnya dalam tanah.

"Kami dari KPID ini tak memiliki kewenangan menindak tv kabel yang tak berizin nekat beroperasi dengan mencari provit atau keuntungan. Kewenangan KPID sendiri hanya mengingatkan, mengimbau kepada pengelola tv kabel atau tv berbayar agar secepatnya mengurus atau melengkapi dokumen perizinan seperti IPP, agar operasionalnya legal, bukan ilegal, atau melanggar aturan penyiaran," lanjutnya. Red dari Batam Today.Com

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.