Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) adalah lembaga negara yang harus berkoordinasi dengan masyarkat dan segenap stakeholder yang ada, dalam memantau isi siaran.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPID Sumbar, Afriendi Sikumbang dalam refleksi penyiaran 2018 untuk menyongsong penyiaran Sumatera Barat yang berkembang dan bermartabat di aula RRI Padang, Senin (31/12/2018).

Menurut Arfiendi, KPID sesuai amanat undang undang, berwenang memberikan sanksi terhadap lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran dan juga berwenang untuk mempublikasikannya.

Selama 2018, KPID telah memberikan sebanyak 12 teguran kepada lembaga penyiaran.

"Pelanggaran terbanyak adalah terkait pornografi seperti pembawa acara yang berpakaian minim. Selain itu, penayangan wajah anak di bawah umur tanpa diblur pada program berita dan masih adanya gambar orang merokok," ujar Arfiendi soal pemicu teguran.

KPID juga menyorot masih minimnya konten lokal pada siaran televisi di Sumbar. Padahal, konten lokal adalah hak warga Sumbar. Pada 2019 nanti, KPID akan membuat komitmen dengan televisi berjaringan untuk wajib memuat 10% konten lokal dan 30% dari jumlah tersebut wajib ditayangkan pada jam utama (prime time).

"Selama ini kebanyakan konten lokal di tayangkan pada jam 'siluman yaitu lewat tengah sehingga jarang ditonton," tambah Arfiendi.

Dikesempatan itu, KPID mengajak masyarakat ikut membantu dalam mengawasi isi siaran.

"Dengan jumlah anggota KPID Sumbar yang terbatas, kami harapkan peran aktif masyarakat ikut mengawasi isi siaran dalam menyongsong penyiaran Sumatera Barat yang berkualitas dan bermartabat," terangnya. Red dari VALORAnews

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.