Medan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara selama tahun 2018 menegur 33 lembaga penyiaran televisi dan radio yang melanggar isi siaran berbentuk konten lokal.

Hal itu dikatakan Ketua KPID Sumut, Parulian Tampubolon S.Sn saat jumpa pers dalam laporan kerja akhir tahun KPID Sumut di Kantor KPID Sumut, Jalan Adi Negoro Medan, Jumat (28/12).

“tahun 2018 ini ada 33 teguran yang diberikan kepada lembaga penyiaran televisi dan radio yang dinilai melanggar P3SPS," ujar Parulian, seperti yang dilaporkan Kontributor Elshinta, Misriadi.

Sementara itu Komisioner Bidang Kelembagaan, Drs Muhammad Syahrir memaparkan bahwa KPID Sumut bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU) dalam melakukan survei tayangan konten lokal baik siaran televisi maupun radio yang ada di Sumatera Utara yang diwakili Kota Medan.

Salah satu hasil survey tersebut, sebanyak 28 persen masyarakat menginginkan siaran komedi, 43 persen menginginkan siaran musik dan 29 persen menginginkan siaran berita.  

Sementara dari hasil survei isi siaran oleh KPI pusat menghasilkan bahwa penonton TV lokal di Sumut yang diwakili Kota Medan berada diposisi 12 dari Kota besar yg ada di Indonesia dan pendengar radio berada di posisi 9 dari 12 Kota besar. Ini dikarenakan siaran lokal televisi sering menanyangkan siaran Re-run atau siaran yang di tayangkan berulang. 

Temu pers ini di hadiri oleh Komisioner Pengawasan Isi Siaran, Drs. Djaramen Purba M.AP dan anggota Bidang Perizinan, Ramses Simanullang. Red dari elshinta.com

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.