Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus mendorong peningkatan kualitas konten siaran melalui program rutin pembinaan isi siaran terhadap lembaga penyiaran. Tidak hanya pembinaan terhadap isi siaran televisi, KPI pun melakukannya untuk radio. 

Berdasarkan data sanksi yang dikeluarkan KPI selama ini, pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran radio terhadap aturan P3SPS jumlahnya tidak signifikan. Pelanggaran yang kerap terjadi di media dengar ini adanya perkataan cabul, kasar dan lirik lagu asosiatif. 

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini mengungkapkan, pihaknya paling sering menemukan adanya perkataan kasar dan cabul yang dilakukan oleh penyiar radio di sela-sela candaan. Pemantauan radio KPI juga pernah menemukan lagu berlirik kata kasar, cabul dan porno.  

“Ini catatan yang penting kami sampaikan dan diperhatikan untuk radio. Kata kata cabul, seronok. Lagu dengan muatan kasar, cabul dan pornografi. Kami juga ada catatan untuk program talkshow radio soal host dan narasumber sering kelewatan,” jelas Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat di depan Pimpinan dan manajemen radio di bawah grup MRA (Cosmopolitan FM, Hard Rock FM, i Radio, Trax FM, dan Brava Radio), Rabu (7/11/2018) di Kantor MRA Grup.  

Menurut Dewi, pembinaan isi siaran terhadap radio ini penting karena jumlahnya yang mencapai ribuan. Menurut data KPI, jumlah radio per 2017 mencapai 4050 terdiri dari radio swasta 3317 dan radio publik 244 dan radio komunitas 489. Rata-rata setiap kota di Indonesia memiliki kurang lebih 10 radio, baik swasta, publik maupun komunitas. Jumlah radio paling banyak ada di Jawa .

Di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono mengatakan, KPI bertanggungjawab terhadap perkembangan industri dan kualitas isi siaran lembaga penyiaran termasuk radio. Karenanya, intensitas pengawasan radio di KPI Pusat terus ditingkatkan menjadi 25 radio. 

Sementara itu, Deputi Direktur MRA, Muhammad Rafiq, mengakui adanya kata-kata yang dilarang aturan muncul dalam siaran radio. Biasanya, hal ini terjadi karena antar penyiar atau dengan narasumber melawati batasan ketika bercanda. Dia mengistilahkan, obrolan di café di bawa ke ruang siar. 

Rafiq mengatakan pihaknya berupaya membuat pagar api untuk menghindari adanya pelanggaran dalam siaran. “Biasanya program direktor tahu posisi narasumber yang berbahaya atau topik yang dibahas agak menyerempet. Dalam kondisi begitu, kita tidak akan live. Kita ada voice trak, merekam dulu, setelah kita dengar dan aman baru kita tayangkan. Ada jeda lima menit,” jelasnya.

Menurut Rafiq, pihaknya membuat kebijakan internak berupa sanksi administrasi untuk penyiar yang sering melakukan pelangggaran. Upaya ini agar tidak terjadi pelanggaran yang sama di kemudian hari.

Dalam kesempatan itu, Rafiq meminta KPI untuk membuat daftar lagu-lagu yang tidak boleh disiarkan karena mengandung unsur yang menyalahi aturan P3SPS. “Kami biasanya ada list dan sudah ada sensor dari penyedia lagu tapi apakah hal ini selaras dengan aturan KPI. Karena itu, kami minta update dari KPI lagu-lagu mana yang tidak boleh diputar. Kita perlu list seperti itu,” katanya. 

Rafiq mengungkap MRA memiliki dewan musik yang akan menyeleksi lagu-lagu baru sebelum ditayangkan. “Mereka akan diskusikan dan menentukan lagu ini boleh diputar atau tidak. Bahkan kita melakukan sensor secara moral kepada penyanyinya apakah bermasalah atau tidak,” paparnya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.