Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk memperhatikan batasan dan/atau pedoman dalam menayangkan program siaran mistik, horor, dan supranatural (MHS). Permintaan tersebut disampaikan dalam surat edaran KPI Pusat Nomor 481/K/KPI/31.2/09/2018 tertanggal 5 September 2018.

Batasan dan/atau pedoman tersebut sebagai berikut:

a. Program siaran diminta untuk tidak semata-mata mengeksploitasi efek ketakutan para pemeran/pengisi acara yang diakibatkan oleh berbagai adegan/peristiwa yang terjadi dalam proses pengambilan gambar;

b. Muatan mistik, horor, supranatural harus senantiasa disertai dengan pendekatan dan/atau pemaknaan secara rasional, budaya, dan/atau keagamaan;

c. Program siaran wajib berhati-hati dalam menampilkan ritual, simbol dan/atau atribut yang menggambarkan identitas agama dan/atau budaya tertentu;

d. Program siaran faktual klasifikasi Semua Umur (“SU”) dan Remaja (“R”) ditambahkan dengan ketentuan sebagai berikut:

i. Dilarang menampilkan adegan komunikasi dengan arwah atau dunia gaib,

ii. Dilarang menampilkan adegan kesurupan dan/atau kerasukan;

e. Program siaran faktual yang dimaksud pada huruf d antara lain, namun tidak terbatas pada, reality show, variety show, talkshow, dan/atau sejenisnya; 

f. Program siaran dengan klasifikasi Pra Sekolah (“P”) dan Anak (“A”) dilarang menampilkan muatan mistik, horor, dan supranatural.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan bahwa dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) masih memberi ruang pada tayangan dengan muatan MHS, hanya saja KPI perlu mengatur dengan lebih detail melalui surat edaran ini, agar lembaga penyiaran dalam menayangkan konten MHS tidak semata untuk menghibur namun juga bermanfaat bagi masyarakat.

“Terdapat dua hal krusial yang benar-benar harus diperhatikan dalam produksi konten dengan muatan MHS. Pertama, adalah permasalahan perlindungan anak. Dan yang kedua, adalah tampilan yang terkait dengan agama atau budaya tertentu," katanya di Kantor KPI Pusat, Senin (10/8/2018).

KPI dengan tegas melarang muatan MHS dalam program siaran yang ditujukan kepada anak dengan klasifikasi "P" dan "A". Selain itu, setiap tayangan MHS harus disertai dengan memberikan pemaknaan secara rasional, budaya dan/atau agama.

Dalam surat edaran itu dijelaskan dasar hukum dikeluarkannya edaran adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran. Kemudian, Pasal 1 Ayat (27), Pasal 15 Ayat (1), Psal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35 Ayat (4) huruf c, Pasal 36 Ayat (4) huruf c, Pasal 37 Ayat (4) huruf b dan c, Pasal 38, dam Pasal 39 Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.

Menurut Yuliandre Darwis, pihaknya dalam mengeluarkan surat edaran ini juga memperhatikan masukan dari berbagai kalangan masyarakat perihal program siaran mistik, horor, dan supranatural di lembaga penyiaran televisi berjaringan. 

“Hasil Focus Group Discussion (FGD) terkait Tayangan Mistik, Horor, dan Supranatural tanggal 7 Agustus 2018 dan keputusan rapat pleno KPI Pusat tanggal 5 September 2018. Demikian surat edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tandas Andre, panggilan akrabnya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.