Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah.

 

Jakarta - Mahasiswa Universitas Semarang (USM) mengeluhkan sedikitnya porsi konten lokal di daerah mereka. Keluhan tersebut disampaikan saat menyambangi Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Selasa (07/08/2018). Kunjungan tersebut diterima oleh Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Ubadillah Sadewa.

Ikhsan, salah satu Mahasiswa USM yang menyampaikan keluhan itu bahkan bertanya alasan tayangan lokal di Semarang belum sepopuler  MNC Jateng, Net Jateng dan sebagainya. 

Menanggapi hal itu, Ubaidillah menjelaskan bahwa konten tayangan lokal merupakan wewenang lembaga penyiaran lokal. Namun, KPI memiliki regulasi yang mengatur porsi konten lokal yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). “Seluruh lembaga penyiaran wajib menampilkan 10% konten lokal dari keseluruhan waktu siaran,” ujar Ubaidillah.

Ubaidillah juga menyampaikan ke mahasiswa bahwa KPI bekerja mengawasi tayangan dengan P3SPS sebagai acuan. “Karena pengawasan pasca tayang, tentu saja sensor bukan menjadi wewenang kami. Sensor dilakukan internal oleh lembaga  penyiaran,” imbuhnya.

Pertemuan ini juga membahas perihal quick count di Pilkada maupun Pilpres. Pada sesi ini, Ubaidillah menekankan bahwa KPU merupakan lembaga yang berwenang mengatur lembaga survey atau quick count, sedangkan KPI megatur tata cara penyampaian quick count di televisi. 

“Beberapa waktu yang lalu, KPI mengeluarkan surat edaran yang mengatur setiap lembaga penyiaran dapat menampilkan hasil quick count pada pukul 13.00 waktu setempat. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penggiringan opini saat pemilihan,” pungkasnya.

Diakhir kunjungan, Ubaidillah menyampaikan pesan pada para mahasiswa untuk bersama – sama menciptakan tayangan yang sehat serta melaporkan jika menemukan adanya tayangan yang dinilai tidak pantas. “Tertibkan layar pertelevisian, tayangan sehat kita sehat,” tutup Ubaidillah. *