FGD tentang Anugerah Penyiaran Ramah Anak di KPI Pusat, Selasa (22/5/2018).

 

Jakarta -- Anugerah Penyiaran Ramah Anak diharapkan memicu munculnya program-program acara untuk anak yang bermutu. Harapan ini mencuat seiring makin minimnya program acara acara di layar kaca televisi di tanah air.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Dewi Setyarini, yang menyampaikan harapan tersebut mengatakan, program acara khusus anak yang berkualitas merupakan hak absolut bagi anak. Tayangan yang diproduksi dengan tujuan untuk dinikmati anak-anak harus mengandung nilai edukasi dan pesan moral positif. 

“Di dalam Pasal 72 ayat 5 Undang-undang Perlindungan Anak tentang hak anak dalam media disebutkan bahwa media berperan dalam melakukan penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial,budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Dewi dalam acara Fokus Grup Diskusi (FGD) tentang Anugerah Penyiaran Anak di Kantor KPI Pusat, Selasa (22/5/2018).

Menurut Komisioner bidang Isi Siaran ini, keberadaan program acara anak di TV saat ini tidak sebanding dengan jumlah anak di Indonesia yang mencapai angka 87 juta jiwa. Jumlah tersebut sepertiga dari populasi penduduk di Indonesia.  “Penetrasi penonton televisi untuk kategori anak-anak atau generasi Z pun terbilang tinggi hingga 98 persen. Dan mereka menghabiskan waktu cukup lama menonton TV, 5 jam 18 menit,” katanya.

Dewi menjelaskan, banyaknya tayangan anak bermutu di TV akan meminimalisir anak menonton tayangan yang bukan peruntukan mereka. Namun, untuk mewujudkan tayangan yang berkualitas erat kaitan dengan adanya dukungan kebijakan atau regulasi yang adil, kesadaran dan sumber daya manusia di level produksi, pola konsumsi publik dan teknologi. 

Hasil kajian dari Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA) yang disampaikan Bobby Guntarto dalam FGD itu menunjukkan, jumlah program anak pada Mei 2018 hanya 40 program. Padahal pada Mei 2009 jumlah program anak ada 68 program, sedangkan pada Mei 2014 sebanyak 48 program.

Bobby mengatakan, memang kebutuhan membuat program anak yang bermutu menjadi prioritas. Menurutnya, perlu dibuat regulasi baru untuk lembaga penyiaran agar wajib menayangkan program acara yang bermutu. “Ini dapat menjadi penilaian dalam evaluasi perpanjangan izin penyiaran,” usulnya ke KPI Pusat.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunnah, mengatakan potret penyiaran di dalam negeri belum sepenuhnya ramah anak. Menurutnya, banyak tayangan yang masih berkutat pada adegan kekerasan, mistis dan tidak mendidik. 

Bahkan saat ini, fenomena perundungan atau bullying banyak digambarkan di televisi. Hal ini menjadikan contoh anak-anak atau remaja untuk melakukan perundungan tersebut. “Belum lagi sekarang televisi tayangkan adegan percintaan, pacaran dan hal lainnya yang dianggap tabu pada zaman dulu. Sekarang ini justru ditayangkan di televisi,” keluh Margaret. 

Upaya untuk menekan dampak dari buruknya tayangan adalah dengan mendorong lembaga penyiaran dan rumah produksi membuat tayangan anak yang berkualitas. Pasalnya, anak sekarang makin tidak punya ruang bagi mereka menikmati tayangannya. “Kita harus mendorong ini dan meminta memasukan nilai-nilai positif seperti gotong royong, nasionalisme, toleransi dan value lain dalam tayangan tersebut,” papar Margaret. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.