Sukri Aruman (Ketua KPID NTB).

 

Mataram – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajak lembaga penyiaran di NTB untuk ikut ambil bagian menyukseskan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 mendatang. “Ini bukan pilihan tetapi kewajiban kita semua menyukseskan Pilkada serentak termasuk insan penyiaran di daerah ini,” kata Sukri Aruman, Ketua KPID NTB di Mataram, Rabu (10/1/2018).

Menurut Sukri, lembaga penyiaran punya tanggungjawab sosial untuk membangun iklim demokrasi yang sehat, tidak sekedar menyampaikan informasi dan hiburan, tetapi lebih dari itu, berkiprah sebagai katalisator dan dinamisator, menjalankan fungsi kontrol sosial media massa sebagai bagian dari empat pilar demokrasi. “Media punya peran besar  menciptakan pemilih cerdas karena pengaruh media cukup tinggi merubah perilaku pemilih dari irasional menjadi pemilih rasional,” ungkapnya.

Sukri mengungkapkan, masyarakat di NTB masih menjadikan radio dan TV sebagai sumber utama memperoleh informasi seputar Pilkada. “Alasannya sangat sederhana, masyarakat dapat mengakses siaran radio dan TV dengan biaya murah bahkan gratisan. Bandingkan dengan internet yang masih butuh biaya beli kuota dan hanya untuk kalangan menengah atas. Radio dan TV masih merakyat, bahkan survei menunjukkan 95% rakyat Indonesia menjadikan TV sebagai media paling diminati,”paparnya memberi alasan.

Ditambahkan, belajar dari kasus Pilkada serentak tahun lalu, sangat jelas membuktikan betapa dahsyatnya media memberi porsi lebih terhadap Pilkada. “Sayangnya media belum memberi porsi berimbang memberitakan Pilkada serentak, seolah-olah Pilgub hanya dilaksanakan di Jakarta. Kita tidak ingin hal serupa terjadi di NTB,” tandasnya.

Dalam kaitan Pilkada serentak di NTB, lanjut Sukri, pihaknya terus menjalin koordinasi dengan KPU dan Bawaslu NTB dalam rangka memaksimalkan peran lembaga penyiaran mensukseskan Pilkada serentak di Nusa Tenggara Barat.

“Kita sudah sampaikan rekomendasi kepada KPU, Bawaslu Provinsi dan kabupaten kota, ada 62 lembaga penyiaran yang memenuhi syarat sebagai media partner dalam rangka penyiaran, pemberitaan dan kampanye Pilkada serentak,” tuturnya seraya menyebutkan sebagian besar didominasi radio swasta, TV swasta lokal, TV swasta berjaringan, radio dan TV publik lokal, TV berlangganan  serta radio komunitas.

Lebih lanjut Sukri menegaskan agar lembaga penyiaran dapat menjaga netralitas, independensi dan tidak menempatkan diri sebagai corong kelompok kepentingan. “Lembaga penyiaran dilarang partisan, apalagi berafiliasi dengan peserta Pilkada,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan lembaga penyiaran agar tidak terjerumus melakukan framing yang menguntungkan pasangan calon tertentu. “Kita mengimbau lebih awal, karena tahapan Pilkada sudah dimulai, walaupun masa kampanye akan dimulai setelah KPU menetapkan Peserta Pilkada. Ini sebagai peringatan dini saja,”tandasnya seraya berharap munculnya radio dan TV lokal yang kreatif dan inovatif membuat program siaran yang menarik bagi khalayaknya.”Siaran Pilkada ini harus dibuat semenarik mungkin. Sehingga disukai tidak saja pendengar tetapi mitra kerja lainnya termasuk kalangan dunia usaha,” imbunya lagi. Red dari KPID NTB

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.