Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, didampingi Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio dan Hardly Stefano, saat evaluasi tahunan lembaga penyiaran di KPI Pusat, Selasa (9/1/2018).

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) meminta SCTV meningkatkan frekuensi penayangan siaran lokal dan iklan layanan masyarakat (ILM) dalam rencana program siaran pada tahun ini atau 2018. Permintaan ini selain mendorong SCTV mencapai kuota konten lokal dan ILM sebanyak 10% juga menambah perbendaharaan skor dari evaluasi tahunan yang dilakukan KPI Pusat.

Menurut Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, frekuensi penayangan siaran konten lokal belum sesuai dengan ekspektasi yang ada dalam regulasi (UU Penyiaran) yakni minimal 10% jam tayang per harinya. Mestinya, dari 24 jam bersiaran per hari, SCTV  berkewajiban menyiarkan 144 menit program siaran lokal. 

“Rata-rata perhari SCTV baru menayangkan 96 menit yang terdiri dari program lokal plus iklan yang tayang dalam program siaran jaringan tersebut,” kata Hardly saat prosesi Evaluasi Tahunan Lembaga Penyiaran untuk SCTV yang berlangsung di Kantor KPI Pusat, Selasa (9/1/2018).

Berdasarkan evaluasi KPI Pusat, hanya ada tiga provinsi atau wilayah layanan dari SCTV yang banyak menayangkan program lokal yakni Aceh (119 menit), Lampung (116 menit), dan Daerah Istimewa Yogyakarta (113 menit). 

Selain meningkatkan frekuensi siar konten lokal, KPI Pusat juga meminta SCTV untuk menempatkan jam tayang konten lokal pada waktu-waktu produktif atau prime time. Selama ini, rata-rata waktu penayangan konten lokal berada pada jam-jam tidak produktif yakni dini hari menjelang subuh.

Terkait evaluasi siaran ILM yang dilakukan, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengatakan komitmen SCTV untuk melaksanakan amanah UU Penyiaran untuk menayangkan ILM patut diapresiasi meskipun belum 10%. “Kami yakin SCTV sudah menyiapkan slot 10% untuk iklan layanan masyarakat tersebut,” tambahnya.

Deputy Direktur Programming PT SCTV, David Suwarto.


Deputy Direktur Programming PT SCTV, David Suwarto menyatakan pihaknya siap melakukan menambah frekuensi siaran konten lokal pada 2018 dengan mengoptimalkan potensi lokal melalui program siaran lokal SCTV yakni “Pesona Wajah Indonesia”.

“Kami sudah menayangkan program tersebut di Yogyakarta dan Semarang. Kami akan terus melakukan penambahan bertahap pada program tersebut untuk kota-kota lain yang menayangkan siaran lokal. Diharapkan pada trimester awal 2018 seluruh kota siaran lokal SCTV sudah siap menayangkan program lokal “Pesona Wajah Indonesia”, janjinya.

Upaya lain yang akan dilakukan SCTV untuk memenuhi konten lokal yakni dengan memberi program dari rumah-rumah produksi lokal atau PH lokal. SCTV juga berencana membeli materi konten film dari Indonesia Short Festival (ISFF) dari berbagai daerah di Indonesia. “Kegiatan-kegiatan off air lokal yang diproduksi secara sederhana akan juga ditayangkan secara lokal seperti festival tahunan di Jember Festival, Bromo Jazz Festival, Banyuwangi dan kegiatan lokal lainnya,” kata David.

Terkait dengan tayangan ILM, pada 2018 ini SCTV berencana menayangkan iklan layanan masyarakat atau PSA (Public Service Announcement) sebanyak delapan kali setiap hari. Materi iklan yang akan disampaikan dijanjikan akan bervariasi.

Sementara itu, Gilang Iskandar, Vice President Corporate Secretary PT SCTV, yang hadir dalam acara evaluasi tersebut menyatakan cara penilaian yang dilakukan KPI membuat dirinya bahagia. Tapi, cara penilaian ini harus dibakukan agar dapat digunakan secara berkelanjutan. “Jika ada pergantian komisioner, cara penilaian ini tidak boleh berubah. Jangan sampai jika pergantian pengurus KPI, cara penilaiannya juga berubah. Perlu ada jutlak dan dibuatkan surat edaran tentang cara penilaian yang dilakukan KPI,” jelasnya.

Gilang menyatakan terimakasih atas evaluasi yang dilakukan KPI Pusat. Dia berharap catatan dan eveluasi ini dapat mendorong SCTV terus melakukan perbaikan dari tahun ke tahun.

Sebelumnya, di awal acara, Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin menjelaskan kegiatan evaluasi tahunan yang dilakukan KPI Pusat bukan untuk menentukan lulus atau tidak lulusnya lembaga penyiaran, tapi dalam rangka evaluasi lembaga penyiaran agar lebih baik lagi ke depan. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.