Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, di acara diskusi usai penandatanganan MoU di Kementerian Kesehatan.

 

Jakarta -- Ada dua hal penting harus dilakukan usai nota kesepahaman (MoU) soal pengawasan iklan dan publikasi bidang kesehatan diteken yakni sosialisasi massif ke lembaga penyiaran dan penguatan koordinasi ke daerah dengan melibatkan KPID dan dinas kesehatan.

Pendapat tersebut disampaikan Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano, di sela-sela acara diskusi dan sosialisasi yang berlangsung usai penandatanganan MoU tentang Pengawasan Iklan dan Publikasi bidang Kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan, Selasa (19/12/2017).

Menurut Hardly, sosialisasi MoU ke stakeholder terkait seperti lembaga penyiaran dimaksudkan agar pesan tersebut sampai dan dipahami, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan mereka. Lembaga penyiaran harus diajak diskusi terkait isi kesepakatan yang ada dalam MoU. Pasalnya, dalam kaitan regulasi penyiaran, KPI yang bertanggungjawab melakukan pengawasan dan penindakan ke lembaga penyiaran .

“Setiap tindakan yang dilakukan KPI ke lembaga penyiaran harus ada prosesi sebelumnya. Karena itu, kita perlu duduk bersama dengan mereka dan mendiskusikan hal ini,” kata Hardly.

Terkait penindakan terhadap pelanggar, Hardly juga meminta Kementerian Kesehatan melakukan langkah yang sama terhadap produsen. Produsen harus tahu apa yang tidak boleh dan boleh dilakukan. Pesan tersebut harus disampaikan oleh kemenkes.

Hasil kesepakatan di MoU kemudian harus diturunkan  ke daerah melalui payung koordinasi dengan KPID dan dinas kesehatan setempat. Replikasi kerjasama ini justru paling dibutuhkan di daerah karena dinamika persoalannya lebih luas.

“Kita harus mendorong KPID dan dinas kesehatan melakukan langkah yang sama. Terlebih persoalan penyiaran di daerah dan pengawasannya menjadi tanggungjawab KPID. Mereka lebih tahu seluk beluk di wilayah tersebut. Hal ini perlu didiskusikan dengan mereka untuk memastikan pesan ini sesuai dengan kondisi dan kebijakan mereka di daerah,” jelas Hardly.

Komisioner KPID Provinsi Banten, Ade Bujhaerimi, hadir pada saat penandatanganan MoU, mendukung usulan Hardly soal koordinasi MoU sampai ke daerah. Menurut hasil pengawasan KPID Banten, tayangan iklan kesehatan paling banyak ditemukan di media penyiaran lokal. “Paling banyak ditemukan di lembaga penyiaran radio,” katanya.

Sosialisasi MoU ke daerah yang melibatkan KPID dan dinas kesehatan setempat akan memudahkan pola kerjasama di daerah ketika diperlukan tindakan terhadap siaran iklan kesehatan yang dinilai melanggar dan banyak mendapat pengaduan publik. “Selama ini, jika ada pengaduan dari publik belum bisa dilakukan karena harus ada koordinasi dengan dinas kesehatan setempat,” papar Ade.

Sementara itu, dari Kementerian Kesehatan menyatakan siap dan mendukung adanya koordinasi dengan dinas kesehatan dan KPID. “Kita akan gandeng dinas kesehatan untuk berkoordinasi dengan KPID,” kata Oscar Primadi. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.