Jakarta – Program siaran “Hitam Putih” Trans 7 diminta untuk berhati-hati ketika menyajikan program acaranya. Permintaan tersebut dilayangkan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dalam surat peringatan untuk Trans 7, Rabu (23/8/2017) lalu.

Surat peringatan tersebut diberikan lantaran program siaran “Hitam Putih” yang tayang pada 25 Juli 2017 pukul 18.05 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang anak-anak dan remaja sebagai narasumber yang sudah diatur dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012.

Program tersebut menayangkan dialog antara pembawa acara (Deddy Corbuzier) dengan seorang anak korban bullying yang menanyakan hal detail terkait bullying yang dialami anak tersebut.

Berdasarkan penilaian KPI Pusat yang dijelaskan dalam surat peringatan, hal itu berpotensi melanggar Pasal 29 huruf a P3 KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran untuk tidak mewawancarai anak mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawab, seperti kekerasan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.

Menurut Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, peringatan yang diberikan pihaknya bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam UU Penyiaran.

“Saya harap Trans 7 lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran,” kata Yuliandre dikutip dari surat peringatan tersebut. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.