Jayapura - Lembaga Penyiaran memiliki peran sangat signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terlebih bagi Lembaga Penyiaran (LP) di wilayah perbatasan seperti di Provinsi Papua. Hal itu disampaikan Komisioner Koordinator Bidang PS2P (Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran) KPI Pusat, Agung Suprio, disela-sela acara Bimtek Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen (SIMP3) di Hotel Grand Abe, Jayapura, Papua, Kamis (10/8/2017).

Menurut Agung, maraknya isu disintegrasi yang kerap kali muncul dari Bumi Cinderawasih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah untuk terus mengkampanyekan rasa nasionalisme dalam setiap warga.

Karena itu, lanjut Agung, kehadiran lembaga penyiaran diharapkan menjadi salah satu instrument pemberi informasi yang berimbang dan merata bagi masyarakat serta menyuguhkan tontonan yang sekaligus mampu menjadi tuntunan untuk Indonesia yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.

Agung menjelaskan bahwa keberadaan lembaga penyiaran kini mulai menjamur di berbagai daerah harus pula diiringi dengan kesadaran mengurus perizinannya. Pasalnya, kata Dia, masih sangat banyak lembaga penyiaran yang berdiri dan bersiaran tanpa memiliki izin dari negara. Sementara lembaga penyiaran mengudara menggunakan frekuensi publik yang memiliki aturan dan ketentuan yang harus ditaati dalam pemanfaatannya.

Kehadiran Agung dalam Bimtek yang dilaksanakan oleh KPID Papua sekaligus sebagai upaya untuk mensosialisasikan Permenkominfo 18 tahun 2016 serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mengurus izin lembaga penyiaran. Lahirnya Permenkominfo menjadikan proses pelayanan perizinan menjadi lebih mudah dan secara tegas memberikan kepastian waktu serta transparansi pelayanan perizinan bagi Lembaga Penyiaran.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.