Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) mengharapkan PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia) terus selaras dengan visi dan misi UU Penyiaran yakni sebagai wadah pendorong majunya dunia penyiaran di tanah air. Harapan itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, pada saat ramah tamah dengan Pengurus Besar PRSSNI di bilangan Cipayung, Selasa (18/7/17).

Menurut Andre, panggilan akrabnya, hadirnya PRSSNI sebagai wadah organisasi radio swasta nasional di Indonesia juga berfungsi sebagai pengawas anggotanya. “Kami sangat mengharapkan PRSSNI melakukan pengawasan tersebut,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Andre mengatakan, KPI Pusat sudah melakukan pemantauan terhadap isi siaran radio. Sampai saat ini, ada lima radio yang bersiaran jaringan dipantau KPI Pusat.

 

Sementara itu, Ketua Umum PRSSNI, Rohmad Hadiwijoyo mengatakan, tugas pengawasan KPI terhadap lembaga penyiaran khususnya radio dinilai dapat memberi masukan atau kritisi membangun terhadap konten radio. 

Rohmad mengatakan, hingga saat ini jumlah anggota PRSSNI mencapai 674 yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Rohmad juga menyinggung sedikitnya pembahasan soal radio dalam draft revisi UU Penyiaran.

Pertemuan itu juga dihadiri seluruh Pengurus Besar PRSNNI dan beberapa Pengurus Daerah seperti DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Komisioner KPI Pusat yang ikut dalam pertemuan tersebut, Mayong Suryo Laksono dan Ubaidillah. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.