Audiensi KPI Pusat dengan – Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau (KNMSPT) soal Pelarangan Iklan Rokok di Lembaga Penyiaran, Senin (10/7/17).

 

Jakarta – Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau (KNMSPT) mendukung penuh langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menegakkan sanksi terhadap semua bentuk iklan rokok yang melanggar. Hal itu disampaikan juru bicara sekaligus Koordinator KNMSPT, Ifdhal Kasim, saat melakukan audiensi dengan KPI Pusat, Senin (10/7/17).

“Kami mendukung kebijakan KPI untuk memberi sanksi pada iklan rokok yang melanggar dan jangan pernah ragu-ragu untuk melakukan hal itu,” kata Ifdhal Kasim yang diamini semua perwakilan koalisi yang hadir dalam audiensi antara lain YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), ICW (Indonesia Corruption Watch), HRWG (Human Rights Working Group), Raya Indonesia (Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyataan), IISID (The International Institute for Sustainable Development's) dan MPKU (Majelis Pembina Kesehatan Umum).

Menurut Ifdhal, pemberian sanksi terhadap iklan rokok oleh KPI merupakan bentuk dukungan KPI terhadap penegakkan hak dasar masyarakat yakni memperoleh kesehatan yang baik dan pencegahan dari dampak buruk rokok. “Karenanya kami terus mengharapkan KPI dan berkomitmen untuk tegas memberikan sanksi teguran terhadap lembaga penyiaran yang off side dalam tayangan iklan rokok ini,” tegasnya.

Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, menanggapi hal itu menyatakan bahwa pihaknya selalu bekerja dan mengeluarkan sanksi dalam koridor peraturan yang ada yakni UU Penyiaran dan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Karenanya, KPI akan tegas terhadap semua iklan rokok yang melanggar aturan meskipun dikemas dalam bentuk apapun.

Hal senada juga disampaikan Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono. Menurutnya, KPI masih menggunakan UU Penyiaran dan P3 dan SPS KPI dalam menegakkan aturan penyiaran khususnya siaran iklan rokok yang melanggar.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran tentang siaran iklan rokok yang dibungkus dalam bentuk konten beasiswa. Terkait hal itu, KPI Pusat telah memberikan sanksi teguran kepada lembaga penyiaran yang melanggar aturan terhadap aturan penayangan iklan rokok di lembaga penyiaran.

   

Dalam kesempatan itu, koalisi menyampaikan persoalan hilangnya pasal pelarangan iklan rokok dalam draft revisi UU Penyiaran yang dikeluarkan Badan Legislatif (Baleg). Menurut Virgo Sulianto Gohardi, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, pihaknya sangat menyesalkan hilangnya aturan pelarangan iklan rokok dalam draft yang dikeluarkan Baleg tersebut. Padahal, revisi UU Penyiaran ini diharapkan menjadi payung hukum yang tegas terkait siaran iklan rokok di lembaga penyiaran.

“Di antara negara-negara di Asia, tinggal Indonesia saja yang belum meratifikasi aturan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Jika iklan rokok dilarang tayang di lembaga penyiaran, upaya ini dapat menekan perkembangan angka perokok sebanyak tujuh persen,” jelasnya.

Virgo bersama dengan perwakilan koalisi meminta KPI untuk ikut mendorong Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperjuangkan pelarangan iklan rokok di lembaga penyiaran dalam revisi UU Penyiaran. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.