Jakarta, Media Center Bawaslu, 4 Juli 2014

Masa kampanye Pilpres 2014 akan berakhir pada 5 Juli. Ini berarti kita memasuki masa tenang sebelum pelaksanaan pencoblosan pada 9 Juli nanti.

Esensi dari masa tenang itu adalah terciptanya iklim sosial politik yang kondusif. Semua itu bisa tercapai jika semua pihak bisa bekerjasama mewujudkan suasana yang tenang, harmoni, dan damai hingga menjelang hari pencoblosan. Pemilu yang damai akan melahirkan pemimpin yang amanah membawa bangsa ini menuju negara demokrasi yang beradab.

Atas dasar itu, kami duduk bersama di sini untuk mengingatkan kembali akan cita-cita pelaksanaan Pilpres tersebut. Gugus Tugas meminta seluruh pihak terkait dapat menjalankan seluruh himbauan-himbauan berikut: 

1. KPU:

  • Mengingatkan kembali PKPU 16 2014 tentang masa tenang
  • KPU Mengingatkan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden dan tim kampanye nasional untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang
  • Masa tenang yang dimaksud diatas adalah tiga hari sebelum hari pemungutan suara
  • Kampanye yang dimaksud diatas adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program pasangan calon
  • KPU mengingatkan lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

2. Bawaslu:

 

  • Bawaslu mengingatkan pada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Tim Kampanye, Tim Sukses, Para relawan agar tidak melakukan hal-hal yang bersifat ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon atau kampanye terselubung, black campaign dan atau negative campaign pada masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara
  • Bawaslu menghimbau kepada saksi calon presiden dan wakil presiden masing-masing pasangan agar ikut menyaksikan saat penghitungan dan  rekapitulasi  suara di TPS, PPS, PPK sampai dengan selesai dan menandatangani berita acara

3. KPI:

  • Lembaga Penyiaran diharapkan senantiasa menjaga independensi dan netralitasnya dengan menyiarkan pasangan capres-cawapres secara berimbang dan proporsional terutama dalam program pemberitaan
  • Lembaga Penyiaran diharapkan turut serta menciptakan proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan langsung, bebas, rahasia, jujur, adil (Luber jurdil) dan damai serta sejuk tanpa melakukan provokasi yang berpotensi menaikan eskalasi persaingan serta memicu konflik khususnya antar pendukung pasangan capres-cawapres
  • Di dalam masa tenang (6-8 Juli 2014), lembaga penyiaran agar tidak menyiarkan iklan kampanye dan politik (yang menjurus kampanye) dan memberitakan tentang pilpres dengan tetap memegang teguh prinsip independensi, netralitas dan keberimbangan
  • Pada hari H pencoblosan (9 Juli 2014), penyiaran hasil quick count diharapkan dilakukan paling cepat pukul 13.00 WIB, untuk menjamin tidak ada satupun pemilih (terutama yang berada di wilayah barat Indonesia) yang belum mencoblos dapat terpengaruh oleh penyampaian hasil quick count sebelum berakhirnya masa pencoblosan


4. KIP:

 

  • Komisi Informasi Pusat menghimbau kepada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk memanfaatkan sisa masa kampanye yang ada sebelum masa tenang untuk secara sukarela menyampaikan informasi-informasi yang menjadi perhatian publik akhir-akhir ini seperti informasi mengenai data pajak sebagai indikator bagi publik menilai kepatuhan pembayaran pajak dari calon pemimpinnya, informasi mengenai kondisi kesehatan Capres dan Cawapres sehubungan dengan tes kesehatan yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh KPU, serta informasi data kekayaan dan cara perolehannya sehubungan dengan telah dilakukannya audit/pemeriksaan harta kekayaan Capres dan Cawapres oleh KPK
  • Komisi Informasi Pusat mencermati bahwa beberapa hal tersebut telah menjadi pertanyaan sekaligus trending topic yang berkembang luas akhir-akhir ini dikalangan masyarakat sehingga kami memandang perlunya sambutan baik dari Pasangan Capres dan Cawapres untuk menjawab serta menjelaskannya kepada publik, agar pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak menggelinding menjadi isu dan informasi yang mengarah kepada prasangka dan fitnah
  • Informasi-informasi tersebut memang pada prinsipnya termasuk kategori informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Namun menurut Pasal 18 UU tersebut, pengecualian itu menjadi tidak berlaku atau bisa dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan, dalam hal ini Capres dan Cawapres, dengan sendirinya atau sukarela membuka informasi-informasi tersebut kepada publik. Inilah yang menurut kami penting bahkan dapat dikatakan menjadi “hutang kampanye” dari masing-masing Capres dan Cawapres untuk disampaikan kepada Publik dalam sisa masa kampanye yang ada sebelum memasuki masa tenang pada tanggal 6 Juli mendatang