Jakarta - Jelang pelaksanaan bulan suci Ramadan 1435 H / 2014, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran ke seluruh lembaga penyiaran agar menjaga kekhusuyukkan pelaksanaan Ramadan melalui program siarannya. Surat edaran bernomor 1458/K/KPI/06/14 itu meminta lembaga penyiaran menyiarkan program acara yang tidak bertentangan Pedoman perilaku penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

“Pada intinya, walaupun bukan bulan Ramadhan, KPI tetap mengawasi dan meminta lembaga penyiaran tidak menayangkan program acara yang bertentangan dengan P3 dan SPS. Tapi dengan momentum Ramadan, kami kembali mengingatkan lembaga penyiaran menyiarkan acara yang mendukung pelaksanan ibadah bulan Ramadan, bukan acara yang merusak kekhusukan beribadah,” kata Ketua KPI Pusat Judhariksawan di Kantor KPI Pusat, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2014.

Lebih lanjut, Judha menjelaskan, lembaga penyiaran diminta tidak menjadikan bulan Ramadan sebagai bulan komuditas atau jualan. “Salah satu isi surat edaran itu, meminta kepada lembaga penyiaran tidak menyisipkan iklan niaga saat azan,” ujar Judha.

Dalam siaran Ramadan nanti, menurut Judha, KPI melakukan kerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam melakukan pemantauan siaran. Selama Ramadan, KPI dan MUI akan memantau seluruh program acara di lembaga penyiaran.

“Selama Ramadan nanti, KPI bersama MUI tidak akan segan-segan meminta penghentian siaran jika ditemukan pelanggaran dan berpotensi merusak kekhusukan ibadah,” terang Judha. 

Selain itu, hasil pemantauan acara selama Ramadan nanti, KPI dan MUI akan memberikan award bagi program acara yang isi siarannya memiliki nilai keagamaan dan mendukung pelaksanaan Ramadan. Menurut Judha, dengan adanya award Ramadan, diharapkan akan memunculkan motivasi lembaga penyiaran untuk meningkatkan kualitas isi siarannya dalam mendukung kekhusukkan dan mendorong umat dalam beribadah.

Adapun isi surat edaran yang dikirimkan KPI kepada lembaga penyiaran terkait siaran Ramadan: 

Mengingat dalam beberapa hari lagi masyarakat Indonesia akan memasuki bulan suci Ramadhan, maka Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”) berkewajiban untuk mengingatkan kembali kepada seluruh stasiun televisi, untuk tidak menayangkan Program Siaran yang bertentangan dengan P3 dan SPS terutama yang bermuatan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Goyangan yang erotis dan mengeksploitasi bagian-bagian tubuh wanita seperti dada, paha dan bokong;
  2. Adegan-adegan yang seronok atau vulgar;
  3. Pakaian yang minim dan memperlihatkan bagian-bagian tubuh wanita seperti dada, paha dan bokong;
  4. Pria berprilaku dan berpakaian kewanitaan;
  5. Adegan kekerasan dan candaan kasar;
  6. Mengungkapkan secara terperinci aib/kerahasiaan seseorang;
  7. Konflik secara eksplisit dan provokatif;
  8. Siaran yang bermuatan mistik, horror dan supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian pada khalayak di bawah pukul 22.00 waktu setempat. Walaupun ditayangkan di atas pukul 22.00, Lembaga Penyiaran wajib mematuhi ketentuan pelarangan dan pembatasan program siaran yang bermuatan mistik, horror dan supranatural;
  9. Adegan yang mengarah kepada hubungan seks atau keintiman pria dan wanita seperti ciuman; dan
  10. Menyisipkan Iklan Niaga pada saat Adzan.

Kami meminta Lembaga Penyiaran untuk menghormati bulan suci Ramadhan dengan menayangkan tayangan yang tidak menggangu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan Ibadah Puasa.

Saudara/I wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. Demikian surat edaran KPI Pusat ini untuk diperhatikan dan dipatuhi. Terima Kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.