Padang - Nota Kesepahaman antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tentang koordinasi tugas dan kewenangan di bidang penyelenggaraan penyiaran, ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan dan Menkominfo Tifatul Sembiring, pada pembukaan acara Pekan Informasi Nasional (PIN), di Padang (24/5).

Dalam nota kesepahaman disebutkan bahwa KPI dan Kemenkominfo telah sepakat melaksanakan koordinasi tugas dan kewenangan di bidang penyelenggaraan penyiaran. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan penyelenggaraan penyiaran yang efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pelayanan perizinan penyelenggaraan penyiaran, penguatan penyiaran di daerah perbatasan dan daerah tertinggal, pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas, koordinasi dalam penyusunan dan sosialisasi regulasi, koordinasi dalam pengawasan dan pengendalian, dan koordinasi untuk pengkajian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan penyiaran, sesuai kewenangan masing-masing berdasar peraturan perundang-undangan.

Menurut Judhariksawan, KPI berharap dengan adanya nota kesepahaman ini, fungsi pelayanan penyelenggaraan penyiaran dapat ditingkatkan. “Termasuk dalam rangka fungsi pengawasan penyiaran yang berhubungan dengan proses perizinan”, tegas Judha.

Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Direktur Jendral Pos dan Penyelenggaraan Informatika, Kalamullah Ramli, dan Sekretaris KPI Pusat, Maruli Matondang.
 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.