Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara (DPRD Sulut) mengunjungi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Rombongan kunjungan dipimpin oleh Koordinator Komisi I DPRD Sulut Arthur Kotambunan, Ketua Komisi I DPRD Sulut Jhon Dumais, dan sejumlah anggota lainnya. 

Dalam penjelasan Arthur, kunjungan lembaganya ke KPI Pusat untuk konsultasi tentang rekrutman komisioner KPID Sulut baru. Menurutnya masa tugas komisioner KPID Sulut saat ini akan berakhir pada September 2014. 

“Dengan ke sini langsung, kami bisa tahu seperti apa mestinya untuk perekrutan komisioner yang baru dan hal teknis lainnya. Ini tidak lain, agar dalam pelaksanaannya tetap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Arthur di Ruang Rapat KPI Pusat, Jumat, 09 Mei 2014. 

Kunjungan dari DPRD Sulut diterima oleh Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat Fajar Arifianto Isnugroho dan segenap asisten Bidang Kelembagaan. Menurut Fajar, hal yang terkait degan proses rekruitman komisioner KPID sudah diatur dalam Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/04/2011 Tentang Pedoman Rekrutmen KPI. “KPI Pusat sudah membuat mekanisme pemilihan dan untuk dilaksanakan,” ujar Fajar.

Lebih lanjut Fajar menjelaskan, ranah pemilihan komisioner KPID sesuai Undang-Undang Penyiaran merupakan domain dari DPRD. Dalam proses penjaringannya DPRD membentuk Tim Seleksi yang dipilih oleh DPRD. Tim Seleksi berjumlah lima orang dan terdiri dari berbagai unsur, misalnya dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, pemerintah provinsi, dan unsur yang lainnya,” terang Fajar. 

Tim Seleksi, menurut Fajar, memiliki hubungan yang erat dan memiliki visi yang sama dengan DPRD untuk menjaring calon KPID. Menurut Fajar, Tim Seleksi adalah kepanjangan tangan DPRD dalam teknis penjaringan calon. Sehingga kinerja Tim Seleksi harus selalu dilaporkan ke DPRD.

“Saya mengingatkan ini, karena ada di beberapa daerah yang Tim Seleksinya berbeda pandangan dengan DPRD. Ini kan merepotkan,” terang Fajar. Dalam pemilihan komisioner, Fajar berharap, agar calon petahana diberikan kesempatan untuk langsung mengikuti fit and proper test, asalkan sudah memenuhi persyarakatan administratif.

Menurut Fajar, masa kepemimpinan tiga tahun bagi Komisioner KPID adalah singkat. “Jadi dengan kesinambungan komisioner petahana dan yang baru akan sangat membantu dalam kerja-kerja di KPID. Jika semuanya baru, akan lama proses adaptasinya, seperti memulai kerja dari nol lagi. Padahal dinamika tugas KPID cukup kompleks,” papar Fajar.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.