Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sepakat untuk menjalin kerjasama dalam pengawasan peredaran iklan siaran obat, kesehatan dan kosmetik. Kerjasama ini penting karena kedua lembaga memiliki kewenangan yang beririsan dalam pengawasan siaran iklan itu.

Menurut Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran Agatha Lily, kewenangan yang saling beririsan harus dipahami dan itu bisa diselesaikan dengan saling berkoordinasi. Kerjasama kedua lembaga akan memperjelas dan lebih mengefektifkan pengawasan serta penjatuhan sanksi.

“BPOM memiliki kewenangan memberi izin beredaranya siaran iklan produk-produk tersebut. Disisi lain, direktorat kosmetik dibawah kementerian kesehatan juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap iklan-iklan terkait itu. Setiap iklan itu harus mematuhi ketentuan yang dibuat kementerian kesehatan,” jelas Lily yang juga PIC kerjasama antara KPI dan BPOM kepada kpi.go.id usai workshop yang diselenggarakan Deputi Kosmetik Kementerian Kesehatan di Hotel Ibis kawasan Pasar Senen, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2014.

Beberapa hal yang harus dicermati dalam pengawasan iklan obat, kesehatan, dan kosmetik yakni iklan yang memakai bahasa atau kalimat yang superlative, iklan yang dibintangi anak-anak tapi untuk adegan yang berbahaya, iklan yang menjanjikan perubahan sekejap alias instan, iklan bermuatan anjuran dari tenaga praktisi atau professional, serta menganjurkan pemakaian produk secara berlebihan.

Sementara, terkait MoU dengan KPI, pihak BPOM menyambut baik rencana kerjasama tersebut. Bahkan, mereka sudah mengkaji dan setuju dengan draft MoU yang sudah diajukan KPI. Mereka berharap penandatanganan MoU dengan KPI segera dilaksanakan secepatnya.

MoU ini nantinya akan diturunkan ke daerah agar KPID dan BPOM di daerah dapat saling berkoordinasi terkait pengawasan siaran atau iklan yang terkait. ***