Jakarta - Pemilihan Umum 2014 merupakan pesta demokrasi yang membutuhkan peran serta semua pihak agar berlangsung dengan sukses, jujur dan adil. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berkepentingan mengawal lembaga penyiaran untuk bersikap netral dan adil pada seluruh peserta pemilu.

Sebagaimana diketahui, pada September 2013, KPI telah mengeluarkan surat peringatan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk menjaga netralitas dan melarang penggunaan frekuensi untuk kepentingan golongan tertentu. Selama 3 (tiga) bulan terakhir, September-November 2013, KPI telah melakukan pemantauan pada seluruh lembaga penyiaran. Dari pemantauan tersebut, KPI berkesimpulan terdapat 6 (enam) lembaga penyiaran yang telah dinilai tidak proporsional dalam penyiaran politik. Termasuk terdapat iklan politik yang menurut penilaian KPI mengandung unsur kampanye. Ke-enam lembaga penyiaran itu adalah RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One dan Metro TV.

Kemarin, (4/12), KPI telah memanggil dan menyampaikan teguran pada 6 (enam) stasiun televisi tersebut. Teguran ini wajib menjadi evaluasi bagi lembaga penyiaran, agar menjalankan fungsi dan perannya yang sesuai dengan amanat undang-undang penyiaran. Dalam pertemuan tersebut, lembaga penyiaran menerima masukan dan berjanji akan memperbaiki programnya, serta merencanakan program iklan layanan masyarakat (ILM) tentang pemilihan umum. 

Ketua KPI Pusat, Judhariksawan menyatakan, lembaga penyiaran harus memberikan perhatian penuh pada agenda pemilu 2014 ini dengan memberikan informasi kepemiluan yang utuh guna meningkatkan partisipasi rakyat dalam menggunakan hak pilih. Dengan demikian masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemilu ini secara optimal. Karenanya lembaga penyiaran wajib bersikap netral, berimbang dan mengutamakan kepentingan publik.

KPI juga mengapresiasi lembaga penyiaran yang telah menjaga netralitas, independensi, dan keberimbangan pada seluruh program siarannya, termasuk juga pada lembaga penyiaran yang telah membuat program-program pemilu yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad mengingatkan juga tentang kewajiban lembaga penyiaran berpartisipasi dalam pemilu, termasuk di dalamnya untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. “Partisipasi ini dapat diwujudkan lembaga penyiaran lewat penayangan ILM untuk pendidikan politik”, pungkas Idy.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.