Sorong - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Papua Barat mengadakan kegiatan Sosialisasi Perizinan Penyiaran Provinsi Papua Barat. Peserta yang hadir berasal dari dinas-dinas, polres, dan lembaga-lembaga penyiaran di wilayah Papua Barat. Hadir sebagai narasumber Azimah Subagijo, Koordinator Infrastruktur dan Perizinan KPI Pusat (29/10).

KPI sebagai produk dari UU no. 32 tahun 2002 diamanatkan untuk menjadi wujud peran serta masyarakat dan mengutamakan pelayanan publik. Masyarakat minta konflik di KPID Papua Barat  segera diselesaikan agar tidak mengganggu pelayanan publik. Konflik internal yang terjadi di KPID Papua Barat mengakibatkan ketidakpastian dalam proses perizinan dan pengawasan isi siaran. Demikian disampaikan peserta Sosialisasi Perizinan Penyiaran Provinsi Papua Barat. Sedangkan menurut Azimah Subagijo,KPI Pusat akan memediasi masalah tersebtu untuk mencapai penyelesaian. “Kami berharap akhir tahun ini sumber dari konflik bisa diatasi sehingga pelayanan publik bisa kembali berjalan normal”, ujarnya. Pelayanan publik terkait penyiaran hendaknya menjadi prioritas KPI mengingat UU 32/2002 telah mengamanatkan KPI sebagai wujud peran serta masyarakat salam penyiaran. Sehingga bila terjadi kekisruhan secara internal di suatu KPID, maka harus dicarikan jalan agar pelayanan publik tidak terabaikan, ujar Azimah.

Dalam pertemuan tersebut KPI Pusat menjawab berbagai pertanyaan terkait proses perizinan dan menampung keluhan-keluhan lembaga penyiaran terkait proses perizinan yang sedang dihadapi. Azimah menekankan pentingnya koordinasi antarsektor, seperti KPI, Kementerian komunikasi dan informatika (Kemenkominfo), dan Pemerintah daerah (Pemda). Hal ini agar proses perizinan dapat berjalan sinergis dan efektif dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan.

Azimah juga meminta agar Pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota juga secara aktif terlibat dalam memetakan penyiaran di daerahnya masing-masing.  Tujuannya agar pembentukan lembaga penyiaran disetiap daerah dapat sesuai dengan peta kebutuhan informasi di masing-masing daerah. Namun ia juga mengingatkan bahwa lembaga penyiaran hadir untuk melayani kebutuhan publik, jangan kemudian hanya tunduk kepada pemilik atau penguasa lalu menjadi menjadi alat kekuasaan.

 Lembaga penyiaran juga jangan melupakan aspek perlindungan kepada masyarakat”, pesan Azimah.Karenanya, proporsi program siaran pun harus diperhatikan oleh lembaga penyiaran. Lagi-lagi karena lembaga penyiaran hadir untuk melayani kebutuhan informasi, pendidikan, hiburan, dan kebutuhan sosial masyarakat.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.