Jakarta - Pemerintah cq Kemenkominfo, Kemenkeu, Kemendagri, Kemenkum Ham dan Kemenpan akan mempersiapkan dan memberikan Dim sandingan Pemerintah terhadap RUU tentang Penyiaran kepada DPR RI pada Hari Senin depan, 27 Mei 2013. Komitmen tersebut disampaikan kelima perwakilan Kementerian yang diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI mengenai RUU Penyiaran, Rabu, 22 Mei 2013.

Diawal rapat, Ramadhan Pohan, Pimpinan Komisi I, menanyakan perihal keterlambatan DIM sandingan dari Pemerintah. Padahal, Komisi I sudah mengingatkan dalam rapat kerja dengan Komiinfo terakhir yakni pada 31 Januari 2013. Mengingat sampai akhir masa sidang ketiga tahun sidang 2012-2013, Pemerintah belum menyampaikan DIM Sandingan, maka Pimpinan DPR RI melalui surat tanggal 13 Mei 2013, telah mengingatkan Pemerintah untuk menyerahkan DIM sandingan terhadap RUU Penyiaran.

“Sampai sekarang kami belum menerima DIM sandingan. Bahwa terhitung sejak ditugaskan oleh Bamus DPR RI tanggal 31 Jan 2013, pembahasan RUU dilakukan pada dua masa persidangan dan paling lama diperpanjang paling lama, satu kali masa persidangan. Oleh sebab itu, DPR RI ingin mendengarkan kendala yang dihadapi terhadap DIM sandingan RUU Penyiaran,” kata Ramadhan di depan wakil Pemerintah dalam RDP tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Tifatul Sembiring mengatakan keterlambatan DIM sandingan dari Pemerintah dikarenakan pembahasan DIM tersebut memerlukan waktu sangat lama, karena jumlah DIM yang sangat banyak.

“Kami hitung 858 butir yang meliputi substansi krusial, masalah kelembagaan KPI, perizinan, kewenangan penyusunan peraturan perundang-undangan, kelembagaan LPP, konten atau isi siaran, sanksi penyiaran digital, dan kepemilikan LP. Sehubungan dengan banyaknya pembahasan, penyelesaian DIM tidak sesuai sesuai waktu yang ditetapkan, akhir April 2013, sesuai dengan hasil RDP antara DPR RI dengan Kemenkominfo tanggal 31 Januari 2013,” jelas Tifatul.

Saat ini, lanjut Tifatul, DIM RUU Penyiaran sudah selesai dibahas antar Kementerian dan telah disesuaikan dengan EYD (ejaan yang disempurnakan) dengan melibatkan ahli bahasa dari Badan Pembinaan Bahasa Depdikbud. “DIM itu sudah kami kirim kemarin ke Wapres dan Presiden. Jika beberapa hari ini ada persetujuan, kami akan segera mengirim ke komisi I DPR RI. Itu yang bisa kami sampaikan,” katanya.

Sementara itu, disela-sela rapat tersebut, Anggota Komisi I, Tantowi Yahya, menyatakan pemerintah tidak serius membahas persoalan ini. "Dalam hal ini, hubungan pemerintah dan DPR ternyata tidak satu platform, karena pemerintah menganggap ini tidak penting," ujarnya.

Politisi dari Partai Golkar ini menegaskan jika keberadaan UU Penyiaran baru sangat penting sebagai payung hukum Penyiaran di tanah air. Saat ini, katanya, terjadi kekosongan payung hukum, padahal dinamika yang terjadi menuntut segera adanya aturan. 

Pernyataan senada juga disampaikan Anggota Komisi I lainnya seperti Meutya Hafidz, Tri tamtomo, Evita Nurshanty, dan Susaningtyas. Rata-rata dari mereka menanyakan alasan keterlambatan dan dimana letak kesalahan tersebut. Menurut mereka, keterlambatan seperti ini tidak boleh apalagi hal ini menyangkut persoalan penting. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.