Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Idy Muzzayad mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki kewenangan untuk mencabut ijin penyelenggaraan penyiaran atau penerbitan media cetak karena itu bisa dilakukan melalui keputusan lembaga peradilan.

"Pencabutan ijin terbit itu bisa dilakukan dengan keputusan pengadilan, sehingga sangat jauh kemungkinannya kalau diterapkan di konteks Pemilu," kata Anggota KPI Idy Muzzayad di Jakarta, Senin.

Hal itu dikatakannya menanggapi protes mengenai beberapa pasal dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, yang diantaranya mengatur soal kampanye di media massa selama masa tenang menjelang pemungutan suara.

Pencabutan ijin penayangan atau penerbitan media massa dapat dilakukan jika ada pihak yang melayangkan gugatan ke pengadilan dan perusahaan media tersebut diputus bersalah.

Sebelumnya, peraturan KPU yang menyangkut soal media mendapat protes dari kalangan media dan LSM karena dinilai mengancam kebebasan pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Selama masa tenang menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2014, media massa cetak, daring, elektronik dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta Pemilu atau bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye.

Hal tersebut tertuang pada pasal 36 ayat 5 yang dikhawatirkan dapat menguntungkan dan/atau merugikan parpol peserta Pemilu lain.

Pasal lain yang mendukung peraturan tersebut menyebutkan bahwa jika lembaga pengawas penyiaran, dalam hal ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers, tidak memberikan sanksi bagi perusahaan media yang melanggar, maka KPU berhak menjatuhkan sanksi, termasuk pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.

Pasal tersebut merupakan salinan dari dua undang-undang yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materi. Kedua UU tersebut adalah UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres.

Sementara itu, KPU akan mengevaluasi dan memperbaiki sejumlah pasal dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tersebut.

"Memang perlu diperbaiki sejumlah pasal yang menjadi keberatan teman-teman media dan LSM media," kata Komisioner Hadar Nafis Gumay ketika ditemui di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan pihaknya akan mengajak serta sejumlah LSM media untuk ikut ambil bagian dalam mengatur soal kampanye di media massa. (F013)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.