Jakarta – Ratusan lembaga penyiaran berlangganan (LPB) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tercatat belum memiliki izin alias illegal. Dari total 186, hanya 16 LPB atau televisi kabel yang sudah mengatongi izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Terkait hal ini, DPRD dan KPID Kepri berupaya menuntaskan persoalan itu dengan rencana pembentukan Perda mengenai LPB.

Hal itu terungkap disela-sela acara kunjungan kerja sejumlah Anggota DPRD dan KPID Kepri ke kantor KPI Pusat, 20 Maret 2013. Kunjungan ini juga terkait rencana DPRD Provinsi Kepri membuat Perda mengenai LPB.

Ketua KPID Kepri, Jamhur Poti mengatakan wilayah kepri sebagian besar terdiri atas perairan laut yang memisahkan daerah-daerah daratannya. Kondisi geografis yang terpisah tersebut menyebabkan banyak wilayah yang belum tersentuh siaran nasional. Ini memunculkan inisiatif sejumlah orang untuk membuat televisi kabel. Niatnya memang baik, tapi kebanyakan tidak memiliki izin penyiaran.

“Kami mendorong Komisi I DPRD membuat rancangan Perda soal televisi kabel ini. Mereka berinisiatif membuat peraturan ini. Kajian akademisnya sudah dibuat. Kami pun sudah sosialisasikan hal ini di lapangan kepada televisi illegal untuk segera berizin. Sayangnya, semangat untuk membuat izin hanya pada saat kami datang,” jelasnya.

Salah satu Anggota Komisi I DPRD Kepri, menilai pesatnya pertumbuhan televisi kabel di wilayah Kepri harus dibarengi dengan sebuah regulasi daerah. Dia menceritakan, awalnya kehadiran televisi kabel tersebut dimaksukan mengisi daerah-daerah blankspot di Kepri. Seiring waktu, keberadaan mereka makin berkembang dan menjadi peluang bisinis.

“DPRD Kepri perlu memberi dukungan terhadap tugas dan fungsi KPID dalam pengawasan. Perda ini untuk memudahkan dan mengakomodir tugas dan fungsi KPID di lapangan. Rancangan ini perlu pembahasan secara mendalam. Karena itu, kami butuh masukan berbagai pihak, kominfo dan KPI. Mudah-mudahan apa yang kami inisiasi ini bisa menjadi produk hukum dalam rangka membantu KPID dalam tugas dan fungsinya,” katanya.

Kunjungan DPRD dan KPID Kepri ini diterima langsung oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, dan Kepala Sekretariar KPI Pusat, Maruli Matondang. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.