Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menemukan total 1.388 temuan potensi pelanggaran dalam periode pemantauan Januari hingga November 2021. Di antara temuan tersebut, 227 kasus atau sebanyak 16% merupakan temuan terkait perempuan. 

Terdapat beberapa bentuk temuan yang dominan, yaitu eksploitasi sensualitas perempuan dalam bentuk adegan erotis kekerasan fisik dan verbal terhadap perempuan, menempatkan perempuan sebagai obyek pembicaraan cabul, body shaming terhadap perempuan, dan menampilkan perempuan sebagai figur yang selalu berkarakter negatif (antagonis).

Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Ari Yusmindarsih, mengungkapkan bahwa narasi negatif tentang perempuan banyak ditemukan pada program fiksi, seperti sinetron dan FTV. 

“Banyak kita temukan siaran yang memosisikan perempuan sebagai korban kekerasan dan selalu pasrah dengan keadaan yang menyiksa. Atau kebalikan dari itu, perempuan justru menjadi karakter yang manipulatif, provokatif, dan memiliki kecenderungan sifat buruk,” terang Ari.

Pola tersebut sebenarnya sudah menjadi keresahan lama dan belum ada perbaikan yang signifikan. “Ini masalah klasik, tapi masih saja dominan. Perempuan dilekatkan dengan stereotype lemah & menjadi korban. Lembaga penyiaran perlu pemahaman tentang setara gender,” jelasnya menambahkan.

Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia, mengimbau lembaga penyiaran lebih aktif memberikan edukasi kesetaraan gender pada masyarakat. “Kita mendambakan tampilan perempuan yang kuat dan berwibawa dalam isi siaran, bukan sekedar pemanis tayangan,” ungkap Aulia.

Persepsi yang buruk terhadap perempuan dalam isi siaran dikhawatirkan menimbulkan pembentukan opini publik yang mensubordinasikan perempuan. Akibatnya pemenuhan hak-hak perempuan menjadi kurang diperhatikan.

Lebih lanjut Aulia menegaskan dukungan KPID Jawa Tengah pada Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. “Dalam rangka peringatan Hari HAM Internasional tahun ini, KPID maksimalkan agenda-agenda bersama stakeholder dalam menyukseskan kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan,” imbuhnya.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.