Palangkaraya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalimantan Tengah), H. Sugianto Sabran melalui Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Nuryakin, secara resmi melantik tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) periode 2021-2024, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur, Jumat (3/9/2021) siang.

Ketujuh anggota KPID yang dilantik adalah Henoch Rents Katoppo, Eni Artini, At Prayer, Nisa Rahimia, Chris Philip Alessandro, Ilham Busra dan Ahmada.

Dalam sambutannya, Nuryakin mengatakan, KPID merupakan salah satu lembaga independen dan mandiri yang menjalankan amanat undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Selain itu, fungsi KPID juga memiliki peran strategis dalam mensosialisasikan digitalisasi penyiaran, termasuk menyampaikan peluang dan tantangan yang dihadapi pemerintah dan masyarakat Kalteng ke depan. “Untuk itu, KPID Kalteng diharapkan mampu penguatan fungsi pemantauan siaran televisi dan radio, termasuk penguatan lembaga penyiaran lokal dalam rangka optimalisasi konten siaran lokal sebagai implementasi sistem stasiun jaringan,” ujarnya.

Di tengah dinamika penyiaran di Indonesia, Indonesia saat ini berada dalam masa transisi dari penyiaran analog ke penyiaran digital. Tantangan yang dihadapi KPID sebagai regulator penyiaran ke depan tentunya semakin besar.

Untuk itu harus ada sinergi yang dibangun dan dapat bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, DPRD, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, sosial, dan lain-lain, sebagai upaya bersama dalam mewujudkan konten siaran yang sehat dan berkualitas bagi masyarakat.

Sebab, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya, proses pemindahan sistem penyiaran dari analog ke digital harus diselesaikan paling lambat November 2022, ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penerapan digitalisasi penyiaran dinilai memiliki tiga dampak positif, yaitu efisiensi penggunaan spektrum frekuensi penyiaran, kualitas teknis penyiaran berupa gambar dan suara yang diterima masyarakat semakin baik, dan jumlah saluran televisi semakin banyak dan memungkinkan semakin banyak banyak pilihan siaran televisi, termasuk televisi lokal.

Dengan dilantiknya tujuh anggota KPID periode 2021-2024, melalui proses seleksi yang ketat ini, ia meyakini para anggota KPID yang baru mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara jujur, adil dan berintegritas, dalam mengawasi penyiaran dan penyediaan media massa. literasi kepada masyarakat. publik.

“Saya ucapkan selamat atas diangkatnya menjadi anggota KPID. Mempersiapkan diri untuk bekerja secara maksimal guna mewujudkan harapan masyarakat dalam hal mendapatkan penyiaran yang sehat, dengan mengacu pada peraturan yang berlaku, sehingga kondusif dan harmonisasi dapat terjaga,” tutupnya. Red dari sharingmedia.co

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.