Kupang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID) Provinsi NTT menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) oleh lembaga penyiaran di wilayah itu.

Ketua KPID NTT, Fredrikus R. Bau mengatakan, berdasarkan pemantauan lapangan, tim KPID NTT mencatat ada lembaga penyiaran yang melanggar P3SPS. Pelanggaran itu dilakukan oleh lembaga penyiaran televisi maupun radio.

Berdasarkan pantauan tersebut, salah satu lembaga penyiaran televisi yang melakukan pelanggaran adalah Madika TV yang berada di bawah naungan PT. Madika Televisi Kupang. Sementara itu, salah satu lembaga penyiaran radio yang melakukan pelanggaran adalah Lizbeth Radio di bawah naungan PT. Radio Lizbeth.

Pria yang akrab disapa Edy Bau itu menjelaskan, Madika TV dalam program siarannya tidak menyiarkan 10 persen siaran lokal. Sementara Radio Lizbeth berdasarkan temuan tim KPID, tidak memutar lagu Indonesia Raya dan Lagu Kebangsaan pada saat memulai dan mengakhiri siaran.

"Ada beberapa radio yang belum mematuhi. Salah satunya di Radio Lizbeth, mereka belum memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya saat akan memulai siaran dan lagu kebangsaan saat akan menutup siaran," ungkap Edy Bau di kantornya, Senin 23 Agustus 2021.

Mantan wartawan itu menyebut, temuan itu terjadi saat verifikasi faktual di Madika TV pada 15 Juli 2021. Sementara di Radio Lizbeth terjadi pada 30 Juli 2021.

Pihak KPID NTT, kata Edy Bau, telah memberikan teguran lisan kepada manajemen lembaga penyiaran tersebut untuk melakukan perbaikan. Jika ditemukan tidak ada perubahan maka akan diberi teguran tertulis dan dapat berujung pada pencabutan izin siaran.

"Kita akan bersurat segera untuk memperbaiki.Jika masih membandel kita akan ajukan untuk pencabutan izin," ujar dia.

Edy Bau juga meminta masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi siaran lembaga penyiaran baik televisi maupun radio agar memberikan kualitas penyiaran yang baik.

"Kita harap ada masyarakat menginformasikan atau melaporkan jika ada menemukan siaran yang tidak pantas baik di televisi maupun radio," kata dia.

Hingga tahun 2021, tercatat 56 lembaga penyiaran radio yang memiliki izin dan aktif di NTT. Jumlah tersebut berkurang dari sebelumnya, 64 lembaga penyiaran pada 2020.

Sementara itu, di Kota Kupang, ibukota Provinsi NTT, KPID mencatat terdapat 23 lembaga penyiaran yang terdiri dari 7 lembaga penyiaran Radio dan 16 lembaga penyiaran televisi. Untuk lembaga Radio terdiri dari AFB, Suara Kasih, Suara Timor, Suara Kupang, Lisbet, Trik olok dan RRI. Red dari kupang.tribunnews.com

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.