Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta “merumahkan” para petugas pemantauan siaran untuk mencegah meluasnya penularan virus corona mulai 16 Maret 2020 sampai dua pekan ke depan. Kebijakan ini diambil sesuai dengan imbauan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar warga Ibukota melakukan social distancing measure (menjaga jarak, mengurangi perjumpaan, menghindari kontak fisik, dan menjauhi tempat orang banyak berkumpul) dalam rangka mengantisipasi mencegah penyebaran  Corona Virus Disease 19 ( Covid-19). 

Ketua KPID DKI Jakarta menyatakan, kebijakan tersebut diambil untuk ikut serta mencegah penularan virus corona karena sebagian besar tenaga pemantauan KPID menggunakan transportasi umum, khususnya KRL. “Kami berharap mereka tidak menjadi korban penularan atau pelaku penularan virus corona. Jadi, aktivitas mereka untuk bertemu dengan banyak orang bisa dibatasi dengan melakukan kegiatan di rumah masing-masing,” ujar Kawiyan.

Sebagaaimana diketahui, KPID DKI Jakarta merupakan lembaga negara independen yang bertugas melakukan pengawasan media menyiaran televisi dan radio. KPID DKI Jakarta memiliki para petugas yang melakukan pemantauan terhadap tayangan-tayangan televisi dan radio. Selama ini aktivitas pemantauan dilakukan di kantor KPID DKI Jakarta di Graha Mental Spiritual, kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Mulai 16 Maret 2020, para petugas pemantauan siaran tersebut melakukan tugasnya di rumah masing-masing. Adapun SOP (standard operational procedure) sama dengan pemantauan yang dilakukan di kantor yaitu dengan memantau stasiun televisi dan program tertentu. Mereka juga diwajibkan membuat laporan harian atas kegiatan pemantuan mereka. 

Kawiyan mengakui pemantauan yang dilakukan di rumah kurang maksimal mengingat keterbatasan teknologi dibandingkan dengan yang ada di kantor. “Tetapi, itu merupakan jalan tengah yang harus ditempuh. Kita ingin mereka selamat tetapi tetap menjalankan tugas pengawasan,” pungkas Kawiyan. Red dari KPID DKI Jakarta

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.